Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Longsor Sampah Sebabkan Empat Orang Tewas, Menteri LH Sebut Kegagalan Pengelolaan Sampah

×

Longsor Sampah Sebabkan Empat Orang Tewas, Menteri LH Sebut Kegagalan Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260309 WA0004
Longsor sampah di Bantargebang, korban tewas bertambah jadi 4 orang Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pencarian korban longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026) malam. Berdasarkan data sementara dari Tim SAR Kota Bekasi, sebanyak empat orang meninggal dunia akibat peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/3) siang. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Jumlah korban akibat longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat sebanyak empat orang.

“Korban atas nama Irwan Suprihatin ditemukan di dalam truk dengan kondisi meninggal dunia,” kata Humas Kantor SAR Jakarta, Ramli Prasetyo di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Kalimantan Post

Selain mengevakuasi korban yang telah meninggal, pihaknya juga berhasil menemukan korban selamat, yaitu atas nama Setiabudi dan Johan.

Ia menambahkan bahwa petugas sedang melakukan pendataan dan masih banyak kendaraan truk sampah dan warung yang tertimbun di lokasi area tersebut.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut Bantargebang sebagai fenomena gunung es akibat kegagalan pengelolaan sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis hingga 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

“Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban,” kata Menteri LH Hanif usai meninjau titik longsor TPST Bantargebang, Senin (9/3).

Menteri LH Hanif menegaskan tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.

Pihaknya juga telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut itu tidak kembali memakan korban jiwa.

Dia menegaskan penggunaan metode open dumping di lokasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Gempa Bumi Magnitudo 3,8 Guncang Bulungan, Kalimantan Utara

Berikut data korban terkait longsoran di TPST Bantargebang:

Data korban selamat

  1. Setiabudi (L)
  2. Johan (L)

Data korban meninggal dunia

  1. Enda Widayanti (P, 25) (pemilik warung)
  2. ⁠Sumine (P, 60) (pemilik warung)
  3. ⁠Dedi Sutrisno (L) (sopir truk)
  4. Irwan Suprihatin (L) (sopir truk).

Iklan
Iklan