PELAIHARI Kalimantanpost.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai memproses tinjauan administratif terhadap oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pelaihari.
Langkah ini diambil menyusul insiden dugaan pelanggaran etik dan norma yang melibatkan sang pejabat desa di Kelurahan Karang Taruna, Senin (9/3/2026).
Meskipun laporan dugaan perselingkuhan tersebut berakhir damai melalui jalur mediasi keluarga di Polsek Pelaihari, DPMD menegaskan bahwa aspek kedisiplinan aparatur desa tetap menjadi prioritas pemeriksaan.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Tanah Laut, Febri, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan.
Tim internal saat ini tengah melakukan penelaahan mendalam untuk menentukan sanksi yang tepat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat internal untuk membahas hal ini. Proses administrasi akan merujuk pada kajian peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan landasan hukum yang kuat dalam memutuskan status yang bersangkutan,” ujar Febri.
Hingga saat ini, oknum Kades tersebut secara administratif masih memegang jabatan resmi. Hal ini dikarenakan laporan pidana telah dicabut oleh pihak pelapor (istri sah) melalui kesepakatan damai, sehingga proses hukum di kepolisian tidak berlanjut.
Febri menjelaskan bahwa prosedur birokrasi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan daerah.
“Dari sisi pemerintahan desa, yang bersangkutan masih menjalankan tugas, fungsi, serta hak dan kewenangannya sebagai kepala desa. Kami tetap menjalankan prosedur sembari menunggu hasil kajian internal,” imbuhnya.
Sebelumnya, publik di Tanah Laut dikejutkan dengan aksi istri sah sang kades yang mendatangi sebuah rumah di Jalan Sirajulhuda, Kelurahan Karang Taruna, pada Senin siang sekitar pukul 14.00 Wita. Di lokasi tersebut, diduga terjadi pertemuan antara sang kades dengan seorang aparatur desa lainnya.
Masyarakat kini menantikan hasil koordinasi internal DPMD, apakah pelanggaran tersebut akan berujung pada sanksi disiplin berat atau sekadar teguran administratif sesuai dengan regulasi pemerintahan desa. (rzk/KPO-3)















