Palangka Raya. Kalimantanpost.com.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menerima audiensi kelompok penambang rakyat yang menyampaikan aspirasi terkait legalitas aktivitas pertambangan emas agar tidak lagi dianggap ilegal.
Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur setempat, Kamis (12/3/2026).
Dalam audiensi tersebut, para penambang rakyat menyampaikan berbagai harapan kepada pemerintah daerah agar aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum melalui mekanisme perizinan yang jelas.
Gubernur menerima langsung aspirasi tersebut didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng.
Agustiar menegaskan, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk mencarikan solusi agar aktivitas penambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Dijelaskan, salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar legal bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Proses pengusulan WPR, menurutnya, dimulai dari pemerintah kabupaten yang kemudian diteruskan ke pemerintah provinsi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
“Perizinan ini harus melalui WPR. Usulannya dari kabupaten ke provinsi, dan ke pusat baru kemudian kita proses sesuai aturan,” ujarnya. Agustiar mengungkapkan, bahwa saat ini, Kabupaten Murung Raya tercatat sebagai daerah dengan jumlah wilayah WPR terbanyak.
Meski demikian, ia berharap ke depan seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah dapat memiliki wilayah pertambangan rakyat. Menurutnya, potensi tambang emas hampir tersebar di berbagai wilayah di provinsi tersebut.
“Sebagai gubernur, kita maunya semua kabupaten ada WPR. Karena saya lihat tambang emas hampir ada di semua daerah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Agustiar juga menyinggung terkait langkah penertiban aktivitas pertambangan yang sempat dilakukan beberapa waktu terakhir.
Ia menilai, penertiban tersebut diperlukan apabila aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap dampaknya. “Kalau tidak diatur, tidak ada yang bertanggung jawab. Akhirnya lingkungan yang rusak,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih terus mengupayakan proses penyelesaian berbagai regulasi dan perizinan terkait pertambangan rakyat. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan lancar dan segera mendapatkan kejelasan setelah perayaan Idul Fitri.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Agustiar juga berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Komisi IV DPR RI, terutama terkait wilayah pertambangan yang berada dalam kawasan hutan.
Dijelaskannya, nanti habis Lebaran kita ke kementerian. “Kalau soal emas ke Kementerian ESDM, sementara yang menyangkut kawasan dengan Kementerian Kehutanan,” ucapnya.
Selain melalui penetapan WPR, gubernur juga menawarkan alternatif solusi untuk mempermudah proses perizinan dengan membentuk WPR yang dimasukkan kedalam program koperasi desa atau kelurahan Merah Putih.
Melalui sistem koperasi, pengelolaan izin diharapkan dapat dilakukan secara kolektif dalam satu wadah sehingga lebih terorganisir. “Supaya lebih mudah, solusinya lewat koperasi desa atau kelurahan Merah Putih. Wilayahnya bisa lebih luas, pengurusannya satu pintu dan tidak lagi terpecah per kelompok atau individu,” pungkasnya. (drt/KPO-3)















