Balangan, KP – Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2027 yang secara resmi dibuka oleh Bupati Balangan H Abdul Hadi, bertempat di Mahligai Mayang Maurai, komp Garuda Maharam perumahan dinas pejabat Pemkab setempat, Senin (30/3/2026).
Bupati Balangan H Abdul Hadi dalam arahannya menyampaikan, bahwa Musrenbang RKPD merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang berfungsi sebagai wadah tahunan untuk menjaring aspirasi masyarakat. Ia berharap kegiatan ini menjadi instrumen vital dalam menyempurnakan rancangan pembangunan daerah.
“Saya berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi formalitas seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan solusi nyata atas permasalahan masyarakat di berbagai bidang,” tegas Bupati di hadapan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, perencanaan itu mutlak penting. Gagal dalam perencanaan berarti merencanakan kegagalan.
“Karena itu, kita harus menyusun perencanaan yang matang dan komprehensif,” tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Balangan, HjbLindawati, mengatakan, bahwa Musrenbang merupakan momentum penting untuk mewujudkan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun perencanaan yang tepat sasaran, serta memastikan kebijakan berpihak pada masyarakat dan mendorong kemajuan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bapperida Balangan, Rakhmadi Yusni, menyampaikan Musrenbang merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Program pembangunan Pemkab Balangan telah dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik di bidang keagamaan, pendidikan, maupun ekonomi sebagai wujud komitmen terhadap pembangunan inklusif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total 1.634 usulan tersebut merupakan rekapitulasi dari usulan perangkat daerah serta Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, yang mencakup kegiatan fisik dan nonfisik. (jnd/K-6)















