Banjarbaru, KP – Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah strategis dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui penerbitan Surat Edaran (SE). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus peningkatan efektivitas kinerja pemerintahan.
Penerapan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait kebijakan efisiensi di sektor pemerintahan. Meski demikian, aktivitas kerja ASN tetap dituntut berjalan produktif dengan pola kerja yang lebih fleksibel, terukur, dan bertanggung jawab.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan dan perpajakan tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, penerapan WFH dilakukan secara selektif dan proporsional, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan di masing-masing instansi.
Selain efisiensi energi, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong produktivitas ASN melalui sistem kerja yang lebih adaptif.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk perbandingan dengan kebijakan pemerintah provinsi, melainkan murni sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat yang juga diperkuat arahan gubernur kepada seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini akan dilaporkan secara berjenjang.
Pemerintah Kota Banjarbaru akan menyampaikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari monitoring kebijakan efisiensi nasional.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Banjarbaru berharap efisiensi energi dan pengelolaan anggaran dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Dev/K-5)















