Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Banjarbaru Ubah Arah Pengelolaan Sampah, Fokus dari Rumah Tangga

×

Banjarbaru Ubah Arah Pengelolaan Sampah, Fokus dari Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
6 bjb 1 1
KELOLA - Pola pemilahan sampah rumah tangga dan pengolahan kompos sebagai bagian dari program pengelolaan sampah berbasis sumber. (KP/DEVI)

Banjarbaru, KP – Pemerintah Kota Banjarbaru mulai meninggalkan pola lama pengelolaan sampah “kumpul, angkut, buang” dan beralih ke sistem berbasis sumber, yakni dari rumah tangga. Perubahan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Kebijakan tersebut menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam sistem persampahan, sekaligus mengubah cara pandang bahwa sampah bukan lagi sekadar limbah, melainkan sumber daya bernilai ekonomi jika dikelola dengan tepat.

Kalimantan Post

Di sejumlah kawasan permukiman, perubahan mulai terlihat. Warga kini terbiasa memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik bernilai daur ulang, dan residu. Skema ini dinilai efektif menekan volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA), sekaligus membuka peluang ekonomi melalui bank sampah.

Pemerintah daerah turut memperkuat gerakan ini dengan menyediakan berbagai fasilitas, seperti tempat penampungan sementara (TPS), TPS 3R, serta pengembangan bank sampah. Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk mengurangi penggunaan kemasan sulit terurai dan bertanggung jawab terhadap limbahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk menyusun strategi pengelolaan sampah berbasis wilayah.

“Pemilahan sampah dilakukan dari rumah menjadi dua jenis, yakni organik dan anorganik. Sampah organik harus diselesaikan dari sumbernya, misalnya dengan diolah menjadi kompos,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).

Ia menambahkan, setiap kelurahan akan memiliki lokasi percontohan pemilahan sampah dengan target jumlah rumah tangga yang melakukan pengolahan sampah organik di tingkat RT/RW.

Menurutnya, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama, sehingga membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Harapannya camat dan lurah dapat mendorong partisipasi masyarakat melalui edukasi agar terbiasa memilah sampah dari rumah,” katanya.

Baca Juga :  Pemko Banjarbaru Terapkan WFH ASN, Pelayanan Publik tetap Normal

Salah satu contoh nyata terlihat di RT 33 RW 07 Kelurahan Syamsudin Noor melalui program “Markisa” (Mari Kita Sedekah Sampah). Selama delapan bulan terakhir, warga rutin mengumpulkan sampah nonorganik setiap Minggu untuk dikelola melalui bank sampah.

Sementara itu, sampah organik diolah menggunakan sumur komposter di lingkungan permukiman. Bahkan, pencatatan volume sampah dilakukan secara sistematis untuk mengetahui jumlah sampah yang berhasil dikelola. Satu sumur komposter diperkirakan mampu menampung hingga satu ton sampah organik.

Gerakan serupa juga berkembang di Kelurahan Mentaos. Di RW 04, empat RT ditetapkan sebagai kawasan percontohan dengan fasilitas komposter komunal, sepuluh titik tong organik, serta dukungan sekitar 20 relawan lingkungan.

Langkah ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Banjarbaru mulai bergerak menuju sistem yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Ke depan, setiap RT didorong menyusun roadmap pengelolaan sampah sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Dengan pendekatan ini, pengelolaan sampah diharapkan tidak lagi bersifat insidental, melainkan menjadi sistem yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.(Dev/K-5)

Iklan
Iklan