Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito Kuala

Perda RTRW Upaya Mewujudkan Penataan Ruang yang Tertib, Terencana dan Berkelanjutan

×

Perda RTRW Upaya Mewujudkan Penataan Ruang yang Tertib, Terencana dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260416 WA0087
Bupati Batola H Bahrul Ilmi membuka Sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala di Aula Mufakat, Rabu (15/4/2026).

MARABAHAN, Kalimantanpost.com – Sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah dalam upaya memberikan kepastian hukum dan mewujudkan penataan ruang yang tertib, terencana dan berkelanjutan.
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi buka acara sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala di Aula Mufakat, Rabu (15/4/2026).

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertahanan Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim FPRD Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala.

Kalimantan Post

Bupati Batola, H. Bahrul Ilmi, dalam sambutannya menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi RTRW. “Perda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.”

Beliau juga menekankan pentingnya regulasi ini bagi daerah. “Tata ruang ini sangat penting buat kita, khususnya Kabupaten Barito Kuala. Kita juga merasa bersyukur, Alhamdulillah, di Kalimantan Selatan, Pemerintah juga sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Daerah ini,” tuturnya.

IMG 20260416 WA0088

Menurut Bupati, keberadaan Perda RTRW ini sangat krusial bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan ruang, memperkuat pengawasan, mencegah terjadinya masalah, serta menjamin pembangunan yang berwawasan lingkungan.

“Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Barito Kuala, terutama dalam pembangunan, perizinan, dan pengendalian lahan,” tambah beliau.

Kepala Dinas PUPR Barito Kuala menjelaskan penetapan RTRW ini mencakup pengaturan tata ruang daerah dengan luasan kurang lebih 242.672 hektar. Materi pokok yang diatur meliputi Struktur Ruang yang terdiri dari sistem pusat pemukiman dan sistem jaringan sarana prasarana. Kemudian, Pola Ruang yang terbagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Baca Juga :  Sekda Batola Sebut Pelayanan Publik yang Baik Cermin Kehadiran Negara

Kegiatan ditutup dengan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Barito Kuala kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Wakil Bupati Batola, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekda Batola, Dinas PUPR Kabupaten Batola, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.(adv/agung/KPO-3)

Iklan
Iklan