Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Percobaan Pemerkosaan di Teluk Dalam Berhasil Diungkap, Pelaku Ditangkap Polisi

×

Percobaan Pemerkosaan di Teluk Dalam Berhasil Diungkap, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260416 WA0054 e1776338305180

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang terjadi di kawasan Jalan Rawasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pelaku di ketahui bernisial HR alias Bolang (22), seharinya sebagai pemulung di amankan berdasarkan laporan korban YR, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kalimantan Post

Berdasarkan laporan korban YR, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka ketika berada kawasan Jalan Japri Zam-zam, Kota Banjarmasin, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.25 Wita.

Dugaan percobaan pemerkosaan ini sendiri berawal dari korban usai melaksanakan shalat Magrib di dalam rumah.

Secara tiba-tiba, seorang pria tak dikenal masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci. Pelaku kemudian berupaya melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.

Korban yang terkejut langsung melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Dalam upaya mempertahankan diri, korban sempat melukai pelaku menggunakan silet serta menggigit tangan pelaku.

Perlawanan tersebut membuat korban berhasil melarikan diri dari dalam rumah, sementara pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Merasa dirugikan dan trauma atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Banjarmasin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, satu bilah silet, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahaean menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (yul/KPO-3)

Baca Juga :  Respon Cepat 110 Polri, Laka Libatkan Dua Emak-Emak di Banjarmasin Timur Berakhir Damai

Iklan
Iklan