Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar

×

Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kasus Proyek di Disdik Banjarmasin

1 2 klm kasi pidsus
Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Mirzantio SH MH

Banjarmasin, KP – Dari perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Sewa Computer Jaringan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin ternyata total anggarannya ditaksir senilai Rp 6,5 miliar.

Ini dengan empat tahun anggaran yakni tahun anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024. 

Kalimantan Post

Kasus ini melibatkan lima paket pengadaan yang berindikasi penyimpangan.

Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, dalam penanganananya sesuai mekanisme SOP (Standard Operating Procedure) .

Yakni, dengan tahapan barang bukti dikumpulkan alat bukti lainnya, keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, semua telah dilakukan.

Diketahui, proyek yang dilaksanakan dalam beberapa tahap melalui pengadaan langsung yang seluruhnya menggunakan metode e-purchasing dan terus bergulir ditangani.

“Pastinya bukan Rp3,1 miliar sebagaimana yang beredar selama ini.

Insya Allah dalam waktu dekat dapat dipastikan menyampaikan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan segera umumkan untuk penetapan calon tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio, SH. MH, ditanya awak media.

Ia katakan lagi, total anggarannya diperkirakan senilai Rp 6,5 miliar.

“Namun untuk mentukan pastinya kerugian Negara, yang kita tunggu hasil dari Tim Audit,” ucapnya.

Karena dati Tim Audit ini adalah proses sistematis dan independen untuk mengumpulkan serta mengevaluasi bukti secara objektif guna menentukan tingkat kesesuaian antara informasi laporan (keuangan/operasional) dengan kriteria yang ditetapkan.

“Saya menilai, ini termasuk cepat penanganannya, tidak sampai setahun sudah hampir selesai penyidikan. Namun lagi nunggu hasil audit perhitungan nilai kerugian keuangan negara,” tambah Mirzantio.

Sisi lain  disebut bahwa tidak ada interfensi atau pengaruh dari manapun selama dalam penanganan kasus. (*/K-2)

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Terima Hasil Penilaian Maladministrasi dan Opini Ombudsman RI 2025
Iklan
Iklan