Balangan, KP – Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan melakukan penggantian traffic light atau lampu lalu lintas sebagai rambu isyarat lalu lintas pada dua titik persimpangan, Rabu (22/4/2026).
Diketahui rambu yang semula Belok Kiri Jalan Terus (BKJT) kini diubah menjadi “Belok Kiri Ikuti Isyarat (BKII).
Adapun dua lokasi penggantian rambu tersebut yakni Ruas Jalan Paringin Barat dan Ruas dari arah Halong, tepatnya di depan Gedung Sanggam.
Kadishub Balangan Musa Abdullah melalui Kepala Bidang LLAJ Muhammad menyampaikan, bahwa langkah ini diambil guna meningkatkan keselamatan, ketertiban, serta mengurangi potensi konflik lalu lintas di persimpangan.
“Dengan rambu BKII, kendaraan yang belok kiri wajib berhenti saat lampu merah dan baru boleh jalan saat lampu hijau. Ini untuk mencegah tabrakan dengan arus lurus dari arah lain,” jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya, perubahan rambu BKJT menjadi BKII dilakukan setelah melalui evaluasi kondisi arus lalu lintas yang semakin padat dan tingginya risiko kecelakaan di kedua persimpangan tersebut.
“Sebelumnya, banyak pengendara yang tetap melaju saat belok kiri meski kondisi tidak aman,” ujarnya.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan dan mematuhi perubahan rambu ini.
Petugas juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan pada minggu-minggu awal pemberlakuan.
“Mari patuhi rambu dan isyarat lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya. (rel/K-6)















