Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setuju Pencabutan Perda Perubahan Kelurahan Batulicin

×

Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setuju Pencabutan Perda Perubahan Kelurahan Batulicin

Sebarkan artikel ini
Hal 7 TanbuAdv 35 klm 1
KP/Ist

Batulicin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengelar sidang paripurna pada 15/4/2026. Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD ini terkait dengan pandangan fraksi tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kelurahan Batulicin Lama dan Desa Batulicin Dalam. Dari paripurna ini, fraksi PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Gerinda, Amanat Nasional, dan Nasdem Sejahtera setuju pencabutan perda dengan sejumlah masukan.

H Irin dari farkasi PKB mengatakan, perda ini harus dicabut sejalan dengan Undang-undang yang baru menghindari tumpang tindih. Namun ujarnya pencabutan ini perlu diperhatikan

Kalimantan Post

agar tidak mengganggu hak dan pelayanan pada masyarakat. Hal sama juga disampaikan Bobby Rahman dari Fraksi Gerindra. Dia mengatakan pencabutan ini memang perlu dilaksanakan tentu menyesuaikan dengan regulasi untuk menjamin kepastian hukum mengingat perubahan adminitrasi dari kelurahan ke desa atau sebaliknya.

“Pencabutan ini diharapkan menjadi lebih baik dan menimbulkan aspek manfaat pada masyarakat,” ujarnya. Dari hasil paripurna Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menyimpulkan semua fraksi setuju dengan pencabutan perda tersebut.

“ Semua fraksi setuju untuk pencabutan perda ini dan fraksi memberikan masukan terkait dampak pencabutan dan layanan pada masyarakat,”ucap ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Hadir pada paripurna ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Perusahaan Daerah, Kepala SKPD dan undangan lainnya. (rel/han)

Baca Juga :  Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setuju Pencabutan Perda Perubahan Kelurahan Batulicin
Iklan
Iklan