Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Calon Haji NTB Ditolak Arab Saudi Lantaran Alasan Keamanan

×

Calon Haji NTB Ditolak Arab Saudi Lantaran Alasan Keamanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260501 WA0053
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Ami. (Antara)

MATARAM, Kalimantanpost.com – Seorang calon haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat ditolak masuk oleh Pemerintah Arab Saudi, lantaran alasan keamanan karena telah melanggar prosedur keimigrasian di negara tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, membenarkan ada satu orang calon haji setempat tidak diberi izin masuk Arab Saudi.

Kalimantan Post

“Calon haji bersangkutan berasal dari kloter 5 Kota Mataram,” ujarnya di Asrama Haji NTB di Mataram, Jumat (1/5/2026).

Ia mengatakan, calon haji ini diketahui pernah melaksanakan umrah pada 2017, namun tidak langsung kembali ke tanah air usai melaksanakan umrah. Melainkan, tetap tinggal di Arab Saudi dengan alasan ingin menunggu pelaksanaan ibadah haji, sehingga menyalahi izin tinggal.

“Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan larangan masuk adalah otoritas penuh imigrasi negara tujuan, yakni alasan keamanan.

“Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri,” kata Lalu Amin.

Oleh karena itu meskipun tidak ditemukan masalah pada saat keberangkatan di Indonesia, imigrasi negara tujuan berwenang menolak masuk jika catatan menunjukkan ada persoalan.

Amin menambahkan, saat ini calon haji telah kembali setelah dipulangkan Arab Saudi dan diserahkan kepada keluarganya di Mataram dan dalam kondisinya aman.

Pasca-kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada jamaah untuk jujur melaporkan kondisi/persoalan kepada pihak penyelenggara agar tidak diambil tindakan sepihak tanpa verifikasi.

“Setelah masa blacklist (sanksi) berakhir, jamaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa meski tidak ada prioritas khusus,” ucapnya.

Baca Juga :  Hj. Fathul Jannah Muhidin Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan

Kendati demikian, bagi jamaah yang dipulangkan tersebut, diwajibkan mengembalikan biaya yang dikeluarkan terkait tiket. Sedangkan, proses administrasi akan kembali ke tahap awal termasuk pelunasan dan perbaikan legalitas oleh yang bersangkutan sebelum dapat diberangkatkan lagi.

“Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status (batal/tunda) dan penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan,” katanya.

Diketahui jumlah jamaah haji Embarkasi Lombok, NTB yang sudah tiba di Arab Saudi sebanyak 2.722 orang. Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok per 30 April 2026, seluruh jemaah diberangkatkan bersama 28 petugas pendamping, sehingga totalnya 2.750 orang. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan