BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPRD Kalsel menyetujui usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Tanah Kambatang Lima pada paripurna dewan, Selasa (5/5/2026).
Usulan tersebut dituangkan dalam surat keputusan DPRD Kalsel Nomor 8 tahun 2026, dengan mempertimbang daerah tersebut layak menjadi daerah otonom baru.
“Dari berbagai pertimbangan, Tanah Kambatang Lima layak menjadi daerah otonom baru,” kata Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, usai paripurna.
Supian HK menambahkan, dengan persetujuan ini, maka persyaratan secara administrasi sudah terpenuhi, tinggal menunggu gubernur saja.
“Mudahan bisa secepatnya disampaikan ke Mendagri untuk pembentukan daerah otonom baru di Kalsel,” ujar politisi Partai Golkar.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, HM Syarifudin mengakui, pembentukan daerah otonom baru Tanah Kambatang Lima tinggal selangkah lagi, mengingat persyaratan administrasi sudah terpenuhi.
“Mudahan ini bisa segera terealisasi,” ujar Syarifudin.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Alpiya Rahman mengatakan, usulan pembentukan calon daerah otonom Kabupaten Tanah Kambatang Lima telah dilaksanakan secara menyeluruh dan komprehensif serta penuh kehati-hatian.
“Kita sudah mencermati berbagai persyaratan administrasi, diantaranya keputusan musyawarah desa, yang merupakan perwujudan partisipasi dan aspiraai masyarakat,” kata Alpiya.
Dari aspek kewilayahan, daerah usulan mencakup 12 kecamatan, yakni Kecamatan Kelumpang Utara, Kelumpang Tengah, Kelumpang Barat, Kelumpang Hulu, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hilir, Hampang, Sampahan, Sungai Durian, Pamukan Selatan, Pamukan Utara dan Pamukan Barat.
Sedangkan dari aspek kapasitas daerah, wilayah yang diusulkan memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia serta dukungan potensi ekonomi dan kemampuan keuangan daerah yang memadai.
“Jadi layak diusulkan sebagai kabupaten baru,” tambah Alpiya. (lyn/KPO-4)















