Banjarbaru, KP – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Kalimantan Selatan tahun ajaran 2026/2027 menghadirkan perubahan pada jalur prestasi.
Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai diperhitungkan sebagai komponen seleksi dengan bobot 30 persen, sementara 70 persen lainnya tetap mengacu pada nilai rapor.
Dijelaskan Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Dedi Hidayat, kebijakan ini berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya menggunakan nilai rapor.
TKA tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan karena materi yang diujikan di tingkat SMP terbatas pada Bahasa Indonesia dan Matematika.
Karena cakupannya terbatas tersebut, maka komposisinya 70 persen rapor dan 30 persen TKA.
“Kebijakan merupakan penyesuaian dari arahan pemerintah pusat agar TKA tetap terakomodasi dalam proses seleksi tanpa mendominasi penilaian,” ucap Dedi.
Selain perubahan pada jalur prestasi, skema penerimaan masih menggunakan empat jalur utama, yakni domisili 35 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 30 persen, serta perpindahan tugas orang tua atau mutasi sebesar 5 persen.
Sementara itu, Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Kalsel, menyebut TKA khusus SMK komposisinya 70 persen. Dari 70 persen itu terdiri beberapa rincian lagi.
“TKA masuk pembobotan 70 persen. Dari 70 persen itu 10 persen untuk rumah yang dekat sekolah, 15 persen diperuntukkan bagi calon siswa kurang mampu,” ujarnya.
Pelaksanaan SPMB tahun ini dijadwalkan mulai 22 hingga 24 Juni 2026.
Proses pendaftaran ditargetkan dilakukan secara daring, meski tetap membuka opsi hybrid di daerah dengan keterbatasan jaringan.(mns/K-2)















