Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bupati Sitaro Ditahan Kejati Sulut pada Kasus Dana Stimulan Gunung Ruang

×

Bupati Sitaro Ditahan Kejati Sulut pada Kasus Dana Stimulan Gunung Ruang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260507 WA0006
Bupati Kepulauan Sitaro, CK, memakai rompi merah muda ditahan Kejaksaan Tingg Sulut dalam dugaan korupsi dana stimulan pembangunan rumah dampak letusan Gunung Ruang. (Antara/Repro Pribadi)

MANADO, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CK dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang.

“Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Zein Yusri Munggaran di Manado, Rabu (6/5/2026).

Kalimantan Post

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, CK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang.

“Penahanan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka lain, yakni DDK (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro), EBO (mantan Bupati Sitaro), DT (pihak swasta), serta JMS selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Perkara ini bermula dari bencana erupsi Gunung Ruang pada 17 April 2024, yang kemudian direspons Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mengucurkan dana bantuan sebesar Rp35,71 miliar untuk 1.950 korban.

Dalam proses penyaluran, JMS diduga menunjuk enam toko material untuk penyediaan bahan bangunan yang terkait dengan pihak swasta DT, meskipun toko tersebut bukan bergerak di bidang material bangunan.

Selain itu, JMS juga diduga menahan rekening penerima bantuan serta menunda penyaluran dana, padahal bantuan seharusnya disalurkan secara langsung kepada penerima melalui mekanisme “by name by address”.

Sementara itu, EBO selaku mantan penjabat bupati diduga membiarkan terjadinya penundaan pencairan meskipun telah ada peringatan dari BNPB.

DDK juga diduga tidak menerbitkan petunjuk teknis penyaluran bantuan, tidak menetapkan daftar penerima secara jelas, serta tidak menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Baca Juga :  JN Diringkus Satnarkoba Polres HST

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp22,77 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 403 atau Pasal 404 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan