Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Pemkab HST Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Penguatan Budaya integritas Lingkungan SMP

×

Pemkab HST Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Penguatan Budaya integritas Lingkungan SMP

Sebarkan artikel ini
IMG 20260518 WA0049 e1779114012941

BARABAI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dalam rangka penguatan budaya integritas di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Aula Baperida Kabupaten HST, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal serta dihadiri jajaran Inspektorat HST, Dinas Pendidikan, kepala sekolah SMP, guru, komite sekolah, hingga pengurus OSIS.

Kalimantan Post

Bupati HST, Samsul Rizal menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten HST atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu memiliki arti penting dalam membangun generasi muda yang jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab sejak usia sekolah.

IMG 20260518 WA0050

“Sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi tempat membentuk karakter, moral, dan kepribadian para peserta didik,” ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama di lingkungan pendidikan ialah persoalan gratifikasi yang dapat terjadi tanpa disadari.

Samsul Rizal menjelaskan, gratifikasi dapat berupa pemberian uang, barang, hadiah, maupun fasilitas tertentu yang diberikan karena adanya jabatan atau hubungan pelayanan.

Di lingkungan sekolah, lanjutnya, praktik tersebut bisa terjadi melalui pemberian hadiah kepada guru atau pihak sekolah dengan tujuan memperoleh kemudahan maupun perlakuan khusus terhadap peserta didik.

“Meskipun terkadang dianggap sebagai bentuk terima kasih atau sopan santun, namun apabila pemberian tersebut dapat memengaruhi objektivitas dan keadilan, maka hal tersebut tentu tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Ia menegaskan, lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan profesionalitas tanpa membedakan perlakuan terhadap siswa.

“Seluruh peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan, bimbingan, dan penilaian yang adil di lingkungan pendidikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab HST Lepas Atlet Popda

Samsul juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang dibiarkan menjadi kebiasaan dapat membuka celah munculnya perilaku koruptif di tengah masyarakat.

“Korupsi tidak hanya merusak kepercayaan dan keadilan, tetapi juga dapat menghambat kemajuan bangsa serta melemahkan nilai-nilai moral,” tegasnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak sekolah untuk menanamkan nilai integritas, kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab sejak dini kepada para siswa.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten HST berharap siswa, guru, dan seluruh pihak sekolah dapat memahami bentuk-bentuk gratifikasi serta memiliki keberanian menolak dan melaporkan tindakan yang menyimpang dari aturan maupun etika.(adv/ary/KPO-3)

Iklan
Iklan