BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan Kayutangi, tepatnya di Jalan Brigjen Hasan Basri, Minggu (17/5/2026).
Seorang pria berinisial ES diamankan petugas setelah dilaporkan meminta uang kepada pengendara yang melintas di kawasan tersebut hingga meresahkan masyarakat.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi HS mengatakan, penanganan dilakukan usai pihaknya menerima laporan warga melalui layanan Call Center 110 Polri.
“ES kami amankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang masuk di layanan Call Center 110 Polri,” jelas Kasi Humas, Senin (18/5/2026).
Usai menerima aduan, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ES diketahui merupakan warga Jalan Pangeran, Banjarmasin Utara.
Ia disebut memiliki riwayat gangguan jiwa atau ODGJ serta berstatus yatim piatu. Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan Ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya ES.
Ipda Adi juga mengapresiasi keaktifan masyarakat dalam melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan darurat 110 Polri.
“Setiap laporan ataupun aduan yang masuk melalui 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Menurutnya, layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta merespons cepat setiap keresahan yang dialami masyarakat.
“Kami selalu siaga 24 jam dan layanan ini gratis atau bebas pulsa,” ucapnya.(yul/KPO-4)















