Martapura, KP – Sekdakab H Yudi Andrea membuka Rapat Evaluasi Progres dan Percepatan Kegiatan periode 30 April 2026, di Aula Barakat Martapura, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Administrasi Pembangunan Setda ini dihadiri Plt Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Kabag Adpem, Kepala Sub Bagian Perencanaan seluruh perangkat daerah.
Sekda Yudi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Menurutnya, regulasi ini menjadi pedoman untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan serta memantau progres capaian kinerja fisik dan keuangan.
“Pengendalian dan evaluasi pembangunan bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi kebutuhan nyata guna memastikan setiap rupiah anggaran yang kita kelola memberikan manfaat langsung untuk masyarakat,” tegasnya.
Data akurat, tepat waktu dan terukur, lanjutnya, pondasi pengambilan kebijakan yang baik. Yudi menyebut, Kabupaten Banjar memiliki agenda pembangunan yang besar dan kompleks. Tanpa sistem pengendalian yang kuat, potensi keterlambatan, ketidakefisienan dan penyimpangan akan sulit dideteksi sejak dini.
“Seluruh perangkat daerah diminta menyampaikan Rekap Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan, Data Pelaksanaan Paket Pekerjaan dengan isian data sampai 30 April 2026,” pesannya.
Dia pun menginstruksikan seluruh perangkat daerah dapat menyusun dan menyampaikan data tersebut secara objektif, transparan dan sesuai kondisi lapangan.
Menurutnya, ketepatan data sangat menentukan kualitas evaluasi, perencanaan dan penganggaran di tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
“Karena itu, forum ini menjadi momentum penting menyatukan pemahaman, menyelaraskan langkah dan memperkuat komitmen bersama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil,” pungkasnya. (Wan.K-5)















