Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Aliansi Masyarakat Sidomulyo I Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penanganan Perkara di Pengadilan

×

Aliansi Masyarakat Sidomulyo I Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penanganan Perkara di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
1 HL aliansi
KONSTITUSI - Aliansi juga menyoroti dugaan hilangnya hak konstitusional warga Sidomulyo I yang disebut tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, namun ikut terdampak oleh putusan yang dijatuhkan. (KP/DEVI)

Aliansi juga menyoroti dugaan hilangnya hak konstitusional warga Sidomulyo I yang disebut tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, namun ikut terdampak oleh putusan yang dijatuhkan.

BANJARBARU, KP – Aliansi Masyarakat Sidomulyo I melayangkan mosi tidak percaya terhadap proses pemeriksaan dan penanganan perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Kalimantan Post

Sikap tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial RI, Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, hingga majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut.

Aliansi menilai proses persidangan dalam perkara itu telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan memunculkan dugaan pelanggaran etik, pengabaian prinsip hukum, hingga pelanggaran hak asasi manusia.

Mosi tidak percaya itu ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara, yakni Rakhmad Dwi Nanto SH MH, Artika Asmal SH MH, dan Ismaya Salindri SH MH, serta Panitera Pengganti Aditya Sukma Ojana Rahardi SH.

Dalam pernyataannya, Aliansi Masyarakat Sidomulyo I membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan selama proses persidangan.

Di antaranya dugaan pengaburan fakta persidangan melalui perubahan keterangan saksi, perubahan objek sengketa yang dinilai berbeda dengan perkara sebelumnya, hingga pengabaian fakta-fakta persidangan yang dianggap merugikan masyarakat pencari keadilan.

Aliansi juga menyoroti dugaan hilangnya hak konstitusional warga Sidomulyo I yang disebut tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, namun ikut terdampak oleh putusan yang dijatuhkan.

“Mosi tidak percaya ini lahir karena masyarakat merasa ruang keadilan di pengadilan semakin tertutup. Ada banyak kejanggalan yang kami nilai harus diperiksa secara serius,” ujar Ketua Tim Advokasi Sidomulyo I, Wira Surya Wibawa SH MH saat orasi pada aksi Kamisan, di Banjarbaru, Kamis, (21/05/2026).

Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Baca Juga :  100.268 JCH Indonesia Selesaikan Dam

Aliansi juga mengacu pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak atas kepastian hukum yang adil.

“Atas dasar itu kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses pemeriksaan dan penanganan perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb sampai adanya pemeriksaan etik dan pengusutan secara menyeluruh,” tulis Aliansi Masyarakat Sidomulyo I dalam surat pernyataannya.

Dalam tuntutannya, aliansi mendesak Mahkamah Agung dan Badan Pengawas MA segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik dan dugaan pelanggaran HAM dalam perkara tersebut.

Mereka juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan aktif dan terbuka, serta mendesak penonaktifan sementara majelis hakim dan panitera pengganti hingga proses pemeriksaan etik selesai dilakukan.

Selain itu, masyarakat meminta pemeriksaan dan putusan kasasi perkara tersebut ditunda sampai proses pemeriksaan etik tuntas.

Wira menegaskan, perjuangan warga Sidomulyo I bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut hak hidup dan ruang tinggal masyarakat kecil.

“Sidomulyo I hari ini bukan hanya tentang 23 kepala keluarga yang terancam kehilangan tempat tinggal, tetapi tentang bagaimana negara hadir atau justru abai terhadap rakyatnya sendiri,” tegasnya.

Ia memastikan perjuangan warga tidak akan berhenti pada surat pengaduan dan mosi tidak percaya semata. Menurutnya, masyarakat akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum, advokasi publik, hingga gerakan solidaritas rakyat secara konstitusional dan damai.

“Kami tidak sedang melawan lembaga peradilan. Justru kami ingin menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap menjadi tempat terakhir rakyat mencari keadilan, bukan tempat lahirnya ketakutan dan ketidakpercayaan masyarakat,” pungkas Wira. (Dev/K-1)

Iklan
Iklan