Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Siswi SMA Diajak “Tidur Bareng” Selama Sembilan Hari, Seorang Buruh Diamankan Polisi

×

Siswi SMA Diajak “Tidur Bareng” Selama Sembilan Hari, Seorang Buruh Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260528 081456
Mf alias Kemos (34). (Kalimantan post.com/Repro)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Memanfaatkan keluguan gadis remaja 16 tahun berinisial NA, seorang buruh Mf alias Kemos (34) ini nekat mengajak ” tidur bareng” selama sembilan hari.

Berdalih suka sama suka, Kemos seharinya bekerja sebagai buruh berhasil mengauli korban yang masuk duduk di bangku sekolah menengah atas kelas X ini berkali-kali.

Kalimantan Post

Tak terima dengan perbuatan Kemos, sang Ayah berinsial S warga Banjarmasin Selatan ini melaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Kamis (21/55/2026).

Menindak lanjuti hal tersebut, petugas dari Unit PPA bergerak cepat dan mengamankan pelaku Kemos warga jalan Cempaka Putih Banjarmasin Timur dirumahnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahahean membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan, korban menginap selama sembilan hari dan melakukan hubungan sebanyak 14 kali,” jelas Partogi, Kamis (28/5/2026)

Sementara itu, terungkap ” aksi mesum” Kemos berawal dari kegelisahan hati orang tua, karena anak gadisnya tak lagi pulang seperti biasanya.

Kecemasan itu pula yang dirasakan S, warga Banjarmasin Selatan, ketika putrinya yang masih berusia 16 tahun menghilang selama 9 hari.

Rasa kecewa dirasakan sang ayah, ketika sang putri akhirnya pulang, cerita yang disampaikan justru membuat hati keluarga hancur.

Remaja berinisial NA itu mengaku selama beberapa hari berada di rumah seorang pria dewasa berinisial MF alias Kemos (34), warga Jalan Cempaka Putih, Banjarmasin Timur..

Dimana, korban pertama kali bertemu pelaku Rabu, (13/5/2026) pagi, di kawasan depan minimarket dekat RS Sultan Suriansyah, Banjarmasin Selatan. Dari pertemuan itu, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya.

Di rumah tersebut korban diketahui tinggal selama sembilan hari. Waktu yang singkat, namun cukup mengubah banyak hal dalam kehidupan remaja itu dan keluarganya.

Baca Juga :  Rugikan Negara 4,7 M di BRI Unit Kuin Alalak

Ketika mendengar pengakuan sang anak, S tak mampu menyembunyikan rasa kecewa dan amarah.

Ia kemudian meminta pelaku datang ke rumah untuk memberikan penjelasan atas apa yang terjadi.

Di hadapan keluarga korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Suasana rumah pun berubah tegang. Dengan bantuan anggota Polsek Banjarmasin Selatan, pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. (yul/KPO-3)

Iklan
Iklan