Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Kapolda Kalteng Ungkap Kejahatan Jalanan Januari-Mei Capai 121 Kasus.

×

Kapolda Kalteng Ungkap Kejahatan Jalanan Januari-Mei Capai 121 Kasus.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260531 WA0032

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) beserta jajaran Polres bergerak serentak menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum masing-masing.

“Mulai Januari hingga akhir Mei 2026, kita berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan, yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, Sabtu (30/5/2026).

Kalimantan Post

“Dari kasus tersebut, sedikitnya 233 tersangka berhasil diamankan,” terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi press di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda setempat.

Kapol menjelaskan, wilayah-wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan jenis kejahatannya.

Untuk kasus Curat, angka tertinggi berada di wilayah Kotawaringin Timur, sementara itu, kasus Curas paling banyak terjadi di Kabupaten Kapuas, dan kasus Curanmor mendominasi di Kota Palangka Raya.

Terkait modus operandi, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, kasus curat di wilayah Kalteng didominasi oleh pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perkebunan, termasuk di area yang sedang ditertibkan oleh Satgas PKH.

“Bahkan, beberapa aksi pencurian sawit ini bertransformasi menjadi curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, hingga berani melawan petugas pengamanan di lapangan,” bebernya.

Sedangkan untuk kasus curanmor, para pelaku mayoritas masih mengandalkan modus klasik dengan menggunakan kunci letter T. Akibat rentetan kejahatan tersebut, total kerugian materil yang dialami para korban ditaksir mencapai angka yang fantastis.

Menurut Iwan, untuk kerugian akibat curat berkisar Rp90 juta, curas Rp435 juta, dan curanmor menyentuh angka Rp.1,6 miliar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp.2,125 miliar.

“Untuk penindakan, pihaknya kini menerapkan KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023. Curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Curas Pasal 49 ancaman 9 tahun penjara denda Rp900 juta. Curanmor Pasal 477 ancaman 7 tahun penjara denda Rp500 juta,” tegas Kapolda.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Resmikan Gubernur Cup Drag Bike Campionship

Terakhir Kapolda mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor lewat call center 110 jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana. Polisi berkomitmen cepat datang ke TKP.

Masyarakat diminta memasang kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV di lingkungan, dan menghindari penggunaan barang mewah di tempat rawan.

Dikatakanya, Polda Kalteng berkomitmen untuk selalu mengoptimalkan keamanan melalui patroli rutin yang ditingkatkan, sambang Bhabinkamtibmas, dan sinergi dengan stakeholder, termasuk menurunkan personel Brimob untuk pencegahan dan pengungkapan,” tutupnya.(drt/ist/KPO-4).

Iklan
Iklan