BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Rencana Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menaikkan retribusi sampah mendapat sorotan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Banjarmasin. Fraksi berlambang banteng tersebut menilai kebijakan itu harus dikaji secara matang agar tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari kenaikan kebutuhan pokok hingga meningkatnya biaya hidup di perkotaan. Karena itu, kebijakan penyesuaian tarif retribusi sampah tidak boleh semata-mata didasarkan pada kebutuhan peningkatan pendapatan daerah atau biaya operasional layanan.
“Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu bahwa kualitas pelayanan persampahan benar-benar mengalami perbaikan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” demikian pernyataan sikap Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi menegaskan bahwa retribusi persampahan pada dasarnya merupakan pungutan atas layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, penetapan tarif harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat untuk membayar, rasa keadilan, hingga efektivitas pelayanan yang diterima warga.
Selain itu, Pemko Banjarmasin diminta membuka secara transparan kepada publik terkait kebutuhan riil biaya pengelolaan sampah, capaian pelayanan yang telah diberikan, tingkat kebocoran retribusi, kondisi armada dan tempat penampungan sementara (TPS), hingga upaya pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan, kenaikan tarif tanpa diiringi peningkatan kualitas layanan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau hanya menaikkan retribusi tanpa perbaikan nyata, itu bukan solusi, tetapi justru menambah beban warga,” tegasnya.
Fraksi juga menyinggung bahwa Pemko Banjarmasin sebelumnya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait perhitungan tarif dan retribusi sampah pada Oktober 2024 yang melibatkan berbagai pihak, seperti APEKSI, GIZ 3RproMar, Waste4Change, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi, pemerhati lingkungan, hingga pengelola TPA.
Namun, hasil kajian tersebut dinilai perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebelum kebijakan kenaikan tarif diberlakukan.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, pembenahan pengelolaan sampah seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan pungutan. Pemerintah juga perlu memperkuat sistem pengurangan sampah dari rumah tangga, pengembangan bank sampah, pemberian insentif bagi warga yang memilah sampah, kepastian jadwal pengangkutan, serta peningkatan transparansi pengelolaan retribusi.
Di sisi lain, sektor usaha, industri, hotel, restoran, pasar, dan berbagai kegiatan yang menghasilkan volume sampah besar juga dinilai harus mendapat porsi tanggung jawab yang lebih besar melalui penerapan tarif yang lebih progresif.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan, Fraksi meminta Pemko menyiapkan skema perlindungan berupa tarif bertingkat, subsidi, maupun pembebasan retribusi agar kebijakan tidak memberatkan warga kecil.
Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemko Banjarmasin menunda penerapan kenaikan retribusi sampah sampai terpenuhi empat syarat utama, yakni audit layanan persampahan, kajian kemampuan bayar masyarakat, konsultasi publik secara terbuka, serta komitmen peningkatan kualitas layanan yang terukur.
Dalam pernyataan sikapnya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan enam poin tuntutan, yakni menolak kenaikan retribusi sampah yang dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian terbuka, meminta hasil kajian tarif dan biaya layanan dibuka kepada publik, mendesak perlindungan tarif bagi masyarakat kecil, mendorong penerapan tarif progresif bagi penghasil sampah besar, meminta perbaikan layanan persampahan terlebih dahulu, serta meminta DPRD Kota Banjarmasin mengawal kebijakan tersebut agar tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.
“Warga memang harus ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan kota. Namun pemerintah juga wajib memastikan pelayanan berjalan layak, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat,” demikian penegasan Fraksi PDI Perjuangan.(nau/K-5)















