BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang memenangkan PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam sengketa Surat Keputusan (SK) Pengurus mendapat apresiasi dari kalangan advokat muda.
Salah satunya datang dari Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn., Advokat Muda sekaligus Wakil Ketua Young Lawyers Committee, yang menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi organisasi advokat di Indonesia
Menurut Rizky Hidayat, putusan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum yang sangat penting bagi organisasi advokat dan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan profesi advokat di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Agung ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh banyak advokat. Sebagai negara hukum, setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dijadikan pedoman oleh seluruh pihak,” ujar Rizky kepada Kalimantan Post, Rabu (3/6/2026).
Ia menilai, dengan adanya putusan tersebut, para advokat, khususnya generasi muda, tidak perlu lagi merasa ragu dalam menentukan wadah organisasi profesinya.
“Putusan ini memberikan kejelasan yang semakin memperkuat legitimasi PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan. Karena itu saya mengajak rekan-rekan advokat muda di seluruh Indonesia untuk tidak lagi bimbang dan ragu bergabung serta berkontribusi bersama PERADI,” katanya.
Rizky menegaskan bahwa saat ini profesi advokat membutuhkan energi dan gagasan dari generasi muda untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, pendidikan advokat, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Sudah saatnya advokat muda fokus meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalisme. Organisasi harus menjadi wadah pengembangan diri dan pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar tempat berdebat mengenai dinamika internal yang telah memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.
Managing Partner dari Justice Law Firm tersebut juga berharap putusan PK Mahkamah Agung dapat menjadi titik awal untuk memperkuat soliditas profesi advokat nasional.
“Advokat adalah profesi yang mulia atau officium nobile. Oleh karena itu, seluruh advokat harus bersatu menjaga marwah profesi, menjunjung tinggi kode etik, dan bersama-sama memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat,” tutupnya. (KPO-1)















