Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Pertama Sengketa Tanah di HSS, Perusahaan Tergugat Tidak Hadir

×

Sidang Pertama Sengketa Tanah di HSS, Perusahaan Tergugat Tidak Hadir

Sebarkan artikel ini
IMG 20260608 WA0063 scaled

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan menggelar sidang perdana, sengketa tanah yang berada di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Sidang nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kgn, dipimpin hakim ketua Eko Setiawan SH MH, Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang Cakra Lantai 1, Kantor PN Kandangan.

Kalimantan Post

Sidang pertama dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak.

Gugatan perdata dilayangkan H Edward Manurung, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh tergugat.

Tim kuasa hukum penggugat dari Borneo Law Firm hadir yakni Kharis Maulana Riatno SH, Elsa Liana SH, dan Bahrudin SH.

Sidang ditutup dengan tanpa kehadiran pihak perusahaan tergugat, dan dijadwalkan dilanjutkan pada 25 Juni 2026 mendatang.

Tim kuasa hukum penggugat dari Borneo Law Firm, Kharis Maulana Riatno mengatakan, H Edward Manurung sebagai pemilik dan penguasa sah atas tanah seluas kurang lebih 22.057 meter persegi yang berlokasi di Desa Madang.

Tanah kebun tersebut, berlokasi di kawasan perbukitan bernama Gunung Tinggi.

“Diduga telah terjadi penguasaan dan pembukaan lahan, oleh pihak perusahaan tanpa adanya penyelesaian hak atas tanah terhadap klien kami, yang terjadi pada sekitar Maret 2026,” ungkapnya, usai sidang tersebut.

Melalui gugatan yang telah didaftarkan di PN Kandangan, pihaknya meminta perlindungan hukum atas hak-hak keperdataannya, serta meminta Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semoga sengketa ini dapat diselesaikan secara adil, dan memberikan kepastian hukum bagi hak klien kami,” harapnya.

Sementara Edward Manurung mengklaim, pihaknya mempunyai bukti berupa SKT tahun 1998, kwitansi jual beli, dan rutin membayar pajak kepada pemerintah.

Tanah atas nama Jumadar seluas 2 hektare tersebut, dikelola untuk perkebunan.

Baca Juga :  Modus Penyelidikan Dana Hibah 32 M Dikelola KPU

Ia menegaskan, tidak pernah melakukan penjualan kepada siapapun. (tor/KPO-4)

SENGKETA – Penggugat Edward Manurung didampingi tim kuasa hukum dari Borneo Law Firm. (Kalimantanpost.com/Muhammad Hidayat)

Iklan
Iklan