BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mendorong peningkatan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual Merek bagi pelaku IKM Kota Banjarmasin di Hotel Aria Barito, Selasa (09/06/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin tersebut dibuka Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap merek produk yang mereka miliki.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 pelaku IKM yang telah melalui proses kurasi. Selain mendapatkan materi terkait hak kekayaan intelektual, para peserta juga memperoleh pendampingan mengenai prosedur dan tahapan pendaftaran merek agar produk yang dipasarkan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Turut hadir dalam kegiatan itu Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Noorsyahdi, Kepala Bidang Perindustrian Dedy Hamdani, Fungsional Penyuluh Perindustrian Bunga Wantisaliana, serta narasumber dari Kementerian Hukum Kalsel yang memberikan penjelasan teknis kepada para peserta.
Mewakili Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR, Ananda menegaskan, merek bukan hanya sekadar nama atau logo yang ditempelkan pada sebuah produk.
Menurutnya, merek merupakan identitas usaha yang mencerminkan kualitas, reputasi, serta profesionalitas pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.
Ia menilai kepemilikan hak merek menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi dan perdagangan digital yang semakin kompetitif. Dengan adanya perlindungan hukum, pelaku usaha dapat terhindar dari risiko penyalahgunaan maupun klaim pihak lain terhadap merek yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Merek bukan sekedar mencantumkan nama atau logo, ini harus jadi perhatian semua agar IKM kita mengantongi kepastian hukum dan terhindar dari penyalahgunaan merek oleh pihak lain,” ujar Ananda saat memberikan arahan kepada peserta.
Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan sejumlah masukan kepada para pelaku usaha terkait pemilihan nama merek. Menurutnya, sebuah merek sebaiknya memiliki filosofi yang kuat namun tetap sederhana, mudah diingat, dan mudah dikenal masyarakat luas sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasaran.
“Jangan terlalu idealis dalam menentukan merek, yang terpenting memiliki makna yang baik, mudah diingat, dan mampu menarik perhatian konsumen,” pesannya.
Ananda juga mengingatkan, sektor perdagangan dan jasa merupakan salah satu kekuatan utama Kota Banjarmasin. Karena itu, kemajuan pelaku IKM dinilai memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Ananda berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam memperkuat posisi IKM sebagai salah satu penggerak utama roda perekonomian Kota Banjarmasin, sehingga pelaku usaha dapat tumbuh lebih percaya diri, kompetitif, dan berkelanjutan di masa mendatang. (nug/KPO-4)















