Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sekda Banjarmasin Sesalkan Adanya Ketua RT Lakukan Praktik Pungli, Langsung Ditindaklanjuti

×

Sekda Banjarmasin Sesalkan Adanya Ketua RT Lakukan Praktik Pungli, Langsung Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0041
Sekda Kota Banjarmasin, Ichrome Muftezar. (Kalimantanpost.com/Hamdi).

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrome Muftezar menyesalkan adanya oknum Ketua RT yang lakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) saat warga berurusan administrasi. Terlebih, kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Banjarmasin.

Menurut Tezar sapaan akrabnya tidak seharusnya pelayan masyarakat memberlakukan hal tersebut. Apalagi informasi yang dikenakan biaya cukup besar. Bahkan bervariasi tergantung pengurusan apa yang dilakukan.

Kalimantan Post

“Sangat disayangkan ada seperti itu. Bahkan sudah ada regulasi pungli itu tidak dibolehkan dan dilarang,” tegas Tezar melalui sambungan telpon, Rabu (22/7/2026).

Tezar mengungkapkan setelah mendapat informasi pungli yang dilakukan Ketua RT 33 Kelurahan Pemurus Baru. Dirinya langsung kepada Camat Banjarmasin Selatan untuk ditindaklanjuti.

Dari camat sendiri telah menyampaikan kepadanya lanjut Tezar, sudah memanggil Lurah Pemurus Baru sebagai pemilik wilayah untuk meminta penjelasan terkait pungli tersebut.

“Saya dapat informasi juga katanya dari Kelurahan Pemurus Baru melaksanakan rapat hari ini bersama dengan seluruh ketua di sana,” jelas Tezar.

Dalam rapat itu lanjutnya, seluruh RT ditekankan untuk tidak lagi melakukan tindakan pungli kepada warga yang ingin berurusan.

“Jika ada rapat ini tentunya Ketua RT bersangkutan juga dipanggil untuk ditegur agar tidak mengulangi lagi,” ujarnya.

Tentunya hal menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Dimana ia meminta camat dan lurah di tiap-tiap wilayah untuk memperkuat pengawasan kepada RT bahkan perangkat kelurahan agar hal serupa tidak kembali terulang.

“Iya saya meminta pengawasan lebih kuat lagi supaya tidak ada pungli-pungli seperti ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, warga Pemurus Baru mengeluhkan oknum Ketua RT 33 yang baru menjabat menerapkan pungli saat pengurus berkas administrasi.

Menurut salah seorang warga, Amah setiap pengurusan berkas administrasi akan dikenakan biaya dengan ditetapkan nominal bervariasi.

Baca Juga :  Banyak Rumah Beralih Fungsi Jadi Kafe, BPKPAD Banjarmasin Lakukan Pendataan

Contohnya, ada warga yang mengurus pembeharuan berkas Kartu Keluarga (KK) dan diminta untuk membayar.

Nominal yang dimintapun cukup fantastis dan sangat memberatkan warga. Terlebih, mengurus berkas administrasi sendiri diketahui gratis tanpa dipungut biaya.

“Ada yang urus Kartu Keluarga karena meninggal itu diminta Rp 450 ribu. Pokoknya kalau mau berurusan, pasti ada iuran yang dikenakan dan nominal ditetapkan. Padahal mengurus seperti itu gratis, kalaupun mau ngasih ya kita beri sukarela,” ungkap Amah.

Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan warga, suami RT tersebut dikenal sebagai maklar sejak lama. Sehingga sangat disayangkan jabatan yang diberikan malah dimanfaatkan untuk proyekan di tingkat RT.

“Katanya si suaminya maklar. Pas istri jadi Ketua RT malah dimanfaatkannya untuk pungli,” kesalnya

Tidak sampai disitu, hampir seluruh warga setempat juga mengeluhkan adanya beberapa kebijakan atau aturan yang justru memberatkan warga semenjak Ketua RT baru tersebut menjabat.

Salah satunya persoalan iuran jaga malam. Jika sebelumnya warga diminta sukarela dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu sekarang naik menjadi Rp 50 ribu.

“Tiba-tiba minta iuran jaga malam Rp50 ribu per rumahnya. Terus dimintanya per tiga bulan. Apa tidak memberatkan warga,” ujarnya. (ham/KPO-3)

Iklan
Iklan