Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kalsel “Sekarat”, Saat Hutan Berganti Lumpur dan Bencana

×

Kalsel “Sekarat”, Saat Hutan Berganti Lumpur dan Bencana

Sebarkan artikel ini
IMG 20260610 WA0065 e1781089592495

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai tengah menghadapi krisis ekologis serius akibat masifnya ekspansi industri ekstraktif yang mengubah lanskap hutan menjadi kawasan tambang, perkebunan, dan konsesi kehutanan.

Data WALHI Kalimantan Selatan mencatat, sekitar 51,57 persen dari total 3,7 juta hektare wilayah provinsi telah dibebani izin usaha ekstraktif. Rinciannya meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 722.895 hektare, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 559.080 hektare, serta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit seluas 645.612 hektare.

Kalimantan Post

Dengan kondisi tersebut, lebih dari separuh wilayah Kalsel disebut telah beralih fungsi dari ruang hidup masyarakat menjadi ruang produksi industri.

{{Deforestasi dan Hilangnya Hutan}}

Sepanjang periode 2001–2025, Kalimantan Selatan tercatat kehilangan sekitar 960 ribu hektare tutupan pohon atau setara 34 persen dari tutupan tahun 2000, dengan emisi karbon diperkirakan mencapai 600 megaton CO₂e.

Pada 2025 saja, kehilangan hutan alam mencapai 2,2 ribu hektare atau setara 1,7 megaton emisi karbon dioksida. Kehilangan tutupan hutan terjadi di lima kabupaten, yakni Kotabaru (340 ribu hektare), Tanah Bumbu (180 ribu hektare), Banjar (84 ribu hektare), Tanah Laut (73 ribu hektare), dan Tabalong (71 ribu hektare).

Kondisi tersebut menempatkan Kalsel sebagai salah satu provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi di Indonesia.

WALHI menilai, kondisi ini merupakan dampak sistemik dari ekspansi tambang batubara, perkebunan sawit, serta industri kehutanan yang terus membuka ruang hutan dalam skala besar.

Sebelum banjir terjadi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disebut menjadi bencana yang paling dominan di Kalsel.

Sepanjang 2025 tercatat 276 kejadian bencana, dengan 220 di antaranya merupakan karhutla atau hampir 80 persen dari total kejadian.

Kasus terbanyak terjadi di Hulu Sungai Selatan (37 kejadian), disusul Banjarbaru (35 kejadian), dan Kabupaten Banjar (24 kejadian). Sementara Tabalong mencatat kasus terendah dengan tujuh kejadian.

Baca Juga :  Waspada Racun di Piring Anak Sekolah

Selain karhutla, tercatat 46 kejadian banjir, delapan cuaca ekstrem, dan dua kekeringan.

WALHI menilai karhutla tidak semata fenomena alam, melainkan juga berkaitan dengan praktik pembukaan lahan yang kerap digunakan industri ekstraktif dengan minim penegakan hukum.

Meski lebih jarang terjadi dibanding karhutla, banjir menjadi bencana dengan dampak sosial paling luas.

Sepanjang 2025, tercatat 452.423 warga terdampak dan mengungsi akibat banjir. Kabupaten Banjar menjadi wilayah terdampak terbesar dengan 276.472 jiwa atau sekitar 61 persen dari total korban.

Wilayah lain yang terdampak antara lain Tanah Laut (43.349 jiwa), Barito Kuala (37.731 jiwa), Balangan (23.981 jiwa), dan Hulu Sungai Utara (23.758 jiwa).

Selain itu, cuaca ekstrem berdampak pada 553 warga, serta gelombang pasang dan abrasi terhadap 598 warga di wilayah pesisir.

Banjir juga menyebabkan kerusakan besar pada permukiman. Sepanjang 2025 tercatat 94.763 rumah terendam banjir, dengan Kabupaten Banjar sebagai wilayah terdampak terbesar (49.618 rumah).

Selain itu, ribuan rumah juga terdampak di Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, dan Balangan.

Kerusakan fisik juga terjadi, mulai dari rumah rusak berat hingga ringan akibat banjir, cuaca ekstrem, serta abrasi pesisir, dengan dampak terparah di Balangan, Barito Kuala, Banjar, dan Kotabaru.

WALHI menilai, tingginya dampak banjir tidak semata akibat curah hujan, melainkan menurunnya daya dukung lingkungan akibat alih fungsi lahan dan kerusakan ekosistem hutan serta gambut.

Pola Ruang Dinilai Semrawut

WALHI juga menyoroti tata ruang Kalsel yang dinilai tidak berbasis pada daya dukung lingkungan.

Saat ini, beban izin dinilai sangat besar, terdiri dari PBPH seluas 722.895 hektare, WIUP 559.080 hektare, dan HGU 645.612 hektare.

Kondisi tersebut disebut memperparah risiko bencana hidrometeorologi, termasuk banjir besar yang pernah melanda Kalsel pada 2021 yang berdampak di 11 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Satu Daerah Ditetapkan BMKG Berstatus Siaga Kekeringan di NTB

Dalam sejumlah kasus, bencana bahkan disebut berkaitan langsung dengan aktivitas eksploitasi di lapangan.

WALHI juga menyoroti lemahnya sistem mitigasi bencana, termasuk dalam kasus banjir besar 2021. Dalam putusan pengadilan atas gugatan warga, pemerintah dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum karena lemahnya sistem peringatan dini.

Putusan tersebut mewajibkan pemerintah memperbaiki sistem informasi kebencanaan, mengoptimalkan Early Warning System (EWS), serta meningkatkan penyebaran informasi peringatan dini kepada masyarakat.

Kondisi geografis Kalsel yang rendah dan didominasi kawasan permukiman rentan banjir rob turut memperparah risiko bencana, terutama di wilayah perkotaan seperti Banjarmasin.

WALHI menilai pola bencana yang berulang menunjukkan perlunya perubahan serius dalam pengelolaan ruang dan lingkungan.

Rekomendasi WALHI

Sebagai langkah korektif, WALHI Kalimantan Selatan merekomendasikan pemerintah untuk:

  1. Menindak tegas perusahaan perusak lingkungan
  2. Mencabut izin pelanggar lingkungan dan perusak wilayah adat
  3. Melakukan audit menyeluruh seluruh izin industri ekstraktif
  4. Menghentikan penerbitan izin baru
  5. Membentuk komisi khusus kejahatan lingkungan dan agraria
  6. Membentuk pengadilan khusus lingkungan hidup
  7. Menghentikan praktik transisi energi yang merusak ruang hidup
  8. Mengakui wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat
  9. Memperkuat sistem mitigasi bencana dan pengendalian investasi berbasis daya dukung lingkungan

WALHI menegaskan, tanpa perubahan kebijakan yang mendasar, Kalimantan Selatan akan terus berada dalam siklus bencana ekologis yang berulang dari tahun ke tahun.(Tim/KPO-1)

Iklan
Iklan