BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Kalimantan Selatan tersendat.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel bahkan terpaksa menunda rapat kerja setelah para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diundang tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan.
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (10/6), sejatinya bertujuan menyelaraskan substansi dan materi perubahan regulasi yang akan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Untuk kepentingan tersebut, Pansus I secara resmi mengundang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun, tak satu pun pimpinan SKPD tersebut hadir dalam rapat.
Akibatnya, pembahasan tidak dapat dilanjutkan karena perwakilan yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis terkait materi yang sedang dibahas.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran para pejabat yang seharusnya menjadi pengambil keputusan dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan rapat ini tidak dihadiri pejabat-pejabat yang kompeten. Padahal kehadiran mereka sangat diperlukan untuk mengambil keputusan dalam pembahasan yang menyangkut kepentingan daerah,” ujar politisi yang akrab disapa Paman Yani.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat target penyelesaian Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang dibahas secara intensif oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
Ia menegaskan, pembahasan raperda memerlukan data, penjelasan teknis, serta keputusan yang hanya dapat diberikan oleh pejabat yang memiliki kewenangan penuh di instansinya masing-masing.
Karena itu, Pansus meminta agar pada rapat-rapat berikutnya, SKPD menghadirkan pejabat yang benar-benar memahami substansi pembahasan dan memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan.
“Ke depan kami berharap yang hadir bukan hanya sekadar mewakili, tetapi benar-benar memahami persoalan dan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan pansus,” katanya.
Paman Yani menjelaskan, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga harus memperhatikan kemampuan masyarakat agar tidak menimbulkan beban baru.
Menurutnya, DPRD berkomitmen mendorong peningkatan APBD melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat.
“Semangat kami adalah mendorong peningkatan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Meski optimistis sektor pajak dan retribusi masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah, Paman Yani menilai keberhasilan kebijakan tersebut juga bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masyarakat, kata dia, harus merasakan secara langsung manfaat dari pajak yang mereka bayarkan melalui pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
“Jangan sampai pembangunan hanya terpusat di daerah tertentu. Masyarakat yang membayar pajak harus bisa melihat bahwa kontribusi mereka benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan yang merata dan bermanfaat,” ujarnya.
Karena itu, selain membahas potensi peningkatan pendapatan daerah, Pansus juga menekankan pentingnya transparansi dan pemerataan pembangunan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sendiri menjadi salah satu agenda strategis DPRD Kalsel karena regulasi tersebut akan menjadi dasar pengelolaan berbagai sumber pendapatan daerah yang berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.(nau/KPO-1)















