Banjarbaru, KP– Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/6).
Dua regulasi yang disepakati tersebut yakni Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna dihadiri langsung Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby dan Wakil Wali Kota Wartono. Dalam sambutannya, Lisa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta seluruh jajaran SKPD yang telah menyelesaikan pembahasan kedua regulasi tersebut.
Menurut Lisa, Perda RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan Kota Banjarbaru tetap berjalan secara berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Regulasi tersebut juga selaras dengan misi ketiga RPJMD Kota Banjarbaru yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola lingkungan hidup yang partisipatif.
Ia mengungkapkan, salah satu tantangan yang dihadapi Banjarbaru saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun seiring perkembangan kota.
“Kita menyadari, dengan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang berada pada nilai 66,84, tantangan terbesar kita adalah menahan laju penurunan kualitas lahan. Oleh karena itu, Perda RPPLH ini hadir sebagai regulasi untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan tersebut demi kelestarian lingkungan kita,” ujar Lisa.
Selain isu lingkungan, sektor ketenagakerjaan juga menjadi fokus melalui pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, memperluas kesempatan kerja, melindungi hak pekerja dan pemberi kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Lisa menyebut kondisi ketenagakerjaan di Banjarbaru menunjukkan perkembangan positif. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat mengalami penurunan hingga berada pada angka 4,93 persen.
“Di tengah dinamika kondisi ketenagakerjaan kita, kita patut bersyukur bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Banjarbaru menunjukkan tren penurunan yang positif hingga mencapai angka 4,93 persen,” katanya.
Pemkot Banjarbaru, lanjut Lisa, berkomitmen mempertahankan tren tersebut melalui perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, peningkatan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, serta penguatan kesiapan tenaga kerja menghadapi transformasi ekonomi digital.
Ia menegaskan keberhasilan pembangunan kota tidak hanya diukur dari pertumbuhan fisik, tetapi juga keseimbangan antara kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kota yang maju membutuhkan SDM yang kompeten, kota yang adil menjamin kesetaraan tanpa diskriminasi, dan kota yang sejahtera diwujudkan dari pekerjaan yang layak serta produktif bagi warganya,” pungkasnya.(Dev/K-5)















