Banjarbaru, KP – Berdasarkan evaluasi pelaksanaan program pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) pada tahun 2025, sebanyak 334 SMA dan SMK di Kalsel telah ditetapkan sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
Jumlah tersebut terdiri dari 207 SMA dan 127 SMK.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel juga mencatat sebanyak 304 peserta didik berkebutuhan khusus di jenjang SMK telah mendapatkan layanan pendidikan melalui sistem inklusi.
“Setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi,” papar Kepala Disdikbud Kalsel, H. Abdul Rahim, Rabu (17/6).
Menurut Abdul Rahim, kebijakan pendidikan inklusi merupakan implementasi dari visi Gubernur Kalsel melalui tagline “Bekerja Bersama, Merangkul Semua”, yang menekankan pentingnya menghadirkan layanan publik yang inklusif dan tanpa diskriminasi.
“Sesuai dengan visi Gubernur Kalsel melalui tagline ‘Bekerja Bersama, Merangkul Semua’, semangat tersebut sangat relevan dengan pendidikan inklusi.
Kami meyakini bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi,” katanya.
Untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut, Disdikbud Kalsel memfokuskan kebijakan pada tiga aspek utama, yakni perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu layanan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pendidikan.
Berbagai langkah dilakukan, seperti pengembangan sekolah inklusi, pembaruan data peserta didik berkebutuhan khusus, pelatihan guru, serta pendampingan agar proses pembelajaran dapat menyesuaikan kebutuhan siswa.
Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga menjadi salah satu fokus pemerintah daerah untuk meningkatkan dukungan terhadap siswa berkebutuhan khusus.
“Perkembangan pendidikan inklusi di Kalsel juga didukung melalui kolaborasi antara sekolah reguler dan Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai pusat sumber layanan,” tutup Rahim. (mns/K-2)















