Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaTapin

Polres Tapin Musnahkan 698 Gram Sabu- Sabu

×

Polres Tapin Musnahkan 698 Gram Sabu- Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260623 WA0033 1
PEMUSNAHAN - Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika bersama Kejaksaan dan LBH melakukan memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu. (Kalimantanpost.com/repro Polres Tapin).

RANTAU, Kalimantanpost.com – Polres Tapin memusnahkan 698,4 gram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Juni 2026. Barang bukti tersebut berasal dari Operasi Antik Intan 2026 serta tiga kasus besar yang diungkap setelah operasi berakhir.

Pemusnahan dilakukan di Mapolres Tapin dengan melarutkan sabu ke dalam campuran air dan deterjen sebelum dibuang ke saluran toilet. Proses itu disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan, instansi terkait, dan para tersangka.

Kalimantan Post

Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tapin sekaligus juga untuk menghindari penyalahgunaan dari aparat penegak hukum yang menanganinya.

“Pemusnahan ini sudah sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menghindari hal-hal yang tidak dinginkan, “jelasnya.

Disebutkannya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 17 kasus narkotika selama Juni. Selama Operasi Antik Intan 2026, Satresnarkoba Polres Tapin bersama polsek jajaran mengungkap 14 laporan polisi dengan 15 tersangka. Dari operasi tersebut, petugas menyita 45,58 gram sabu.

Setelah operasi berakhir, penyidik mengembangkan sejumlah kasus dan kembali mengungkap tiga perkara dengan barang bukti jauh lebih besar, yakni 652,82 gram sabu.

Adapun Kasus pertama terungkap pada 5 Juni di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kecamatan Tapin Utara. Polisi menangkap dua pria berinisial RA dan RF dengan barang bukti 25,21 gram sabu. Sebuah Toyota Calya turut disita karena diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dua hari kemudian, petugas menangkap seorang perempuan berinisial EA di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 97,32 gram sabu dan menyita sepeda motor Honda Scoopy.

Pada hari yang sama, Satresnarkoba mengungkap kasus terbesar dalam periode tersebut. Seorang pria berinisial S ditangkap di Jalan Perintis Raya, Tapin Utara, dengan barang bukti 530,29 gram sabu.

Baca Juga :  Terbongkar, SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal

Menurut Weldi, pengungkapan itu menunjukkan bahwa Tapin masih menjadi sasaran peredaran narkotika. Karena itu, polisi terus menelusuri kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan yang lebih luas.

“Kasus-kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok dan jalur distribusinya,” kata Weldi.(abd/KPO-4)

Iklan
Iklan