Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Buronan Richard Dijebloskan ke LP Teluk Dalam

×

Buronan Richard Dijebloskan ke LP Teluk Dalam

Sebarkan artikel ini
1 1 klm 4 cm burononan tahann

Banjarmasin, KP – Richard Arief Muljadi, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar lebih yang tertangkap, kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

“Iya Richard telah ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk kembali disidangkan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi SH MH, pada wartawan, Senin (22/6).

Kalimantan Post

Ia katakan, penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.

DPO, ujarnya koperatif diperiksa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Tersangkamasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar tujuh bulan itu ditangkap tim gabungan Kejaksaan saat tiba usai melakukan perjalanan dari Hong Kong.

Penangkapan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin yang berkoordinasi dengan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, tim AMC Kejagung, serta Kejari Kota Tangerang, pada Sabtu (20/6).

“Alhamdulillah tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin berkoordinasi dengan tim AMC Kejagung dan tim Kejari Kota Tangerang berhasil melakukan penangkapan DPO atas nama Richard,” ucapnya lagi.

Setelah diamankan, Richard langsung dibawa ke Kejari Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejari Banjarmasin kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi, menjelaskan berdasarkan pengakuan Richard, ia baru kembali dari Hong Kong dan sempat transit di Singapura sebelum tiba di Indonesia.

“Dari Hong Kong untuk membesuk mertuanya yang sakit. Penerbangannya transit di Singapura,” ungkap Habibi.

Richard diketahui telah masuk daftar buronan sejak akhir 2025 setelah beberapa kali mangkir dari proses hukum.

Selama masa pencarian, aparat mengaku sempat beberapa kali mendeteksi keberadaannya, namun Richard kerapkali berpindah-pindah lokasi.

Baca Juga :  Terbongkar, SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal

“Beberapa kali sudah kami deteksi, tetapi selalu lepas.

Kemarin begitu keluar pesawat langsung kami amankan,” jelas Habibi.

Ia menegaskan proses penangkapan berlangsung kondusif didampingi petugas bandara Richard bersikap kooperatif.

“Tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan kooperatif dan mengikuti seluruh proses yang kami lakukan,” tambahnya.

Kasus yang menjerat Richard berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi batu bara antara PT Semesta Borneo Abadi (SBA) dan PT Aditya Global Mining (Aglomin) yang bekerjasama dengan Richard.

Dalam perkara tersebut, PT SBA membeli 15 ribu metrik ton batu bara senilai Rp16,16 miliar.

Namun batu bara yang dikirim hanya sekitar 7.504 metrik ton sehingga masih terdapat kekurangan pengiriman dengan nilai mencapai Rp7,79 miliar.

Jaksa menduga sebagian dana pembayaran yang diterima PT Aglomin justru dialihkan untuk kepentingan lain.

Salah satunya sebesar Rp2,3 miliar yang disebut digunakan untuk mengembalikan pinjaman atau modal kepada Richard Arief Muljadi, padahal kewajiban pengiriman batu bara kepada PT SBA belum terpenuhi.

Akibatnya, PT SBA mengalami kerugian miliaran rupiah karena sisa batu bara tidak pernah dikirim maupun dana pembayaran tidak dikembalikan. Atas perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (K-2)

Iklan
Iklan