Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Pansus I DPRD Kalsel Dalami Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Soroti Potensi Kebocoran PAD dari Aset Daerah

×

Pansus I DPRD Kalsel Dalami Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Soroti Potensi Kebocoran PAD dari Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260702 WA0008 scaled
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak. (Kalimantanpost.com/Foto:HumasDPRD Kalsel)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja, Rabu (1/7/2026), dewan menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan sejumlah aset milik pemerintah provinsi.

Kalimantan Post

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan penyesuaian tarif retribusi mampu mengoptimalkan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

“Pengawasan DPRD terhadap tarif retribusi yang disampaikan mitra kerja sangat penting agar potensi Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Selatan terus meningkat,” ujarnya.

Menurut Yani Helmi, meski belum seluruh mitra kerja hadir dalam rapat tersebut, berbagai masukan yang diperoleh menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi raperda.

Dalam rapat itu, Pansus I mengundang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel untuk membahas objek-objek retribusi yang berada di bawah kewenangan masing-masing.

Dari hasil pendalaman, Pansus I menemukan sejumlah potensi kehilangan pendapatan daerah, di antaranya dari pengelolaan Lapangan Golf Swargaloka dan GOR Hasanuddin.

Ia menilai pengelolaan Lapangan Golf Swargaloka perlu dievaluasi karena aset tersebut telah lama dikelola pihak tertentu, sementara pemerintah daerah hanya menerima sebagian dari hasil pengelolaannya.

“Aturan pengelolaannya sudah jelas dan harus dipatuhi. Potensi pendapatan daerah harus dapat dimaksimalkan,” tegasnya.

Selain itu, Pansus juga menyoroti pengelolaan GOR Hasanuddin, terutama terkait tarif sewa lahan parkir dan sistem pembayaran fasilitas kolam renang yang masih dilakukan secara manual sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.

“Kondisi ini berpotensi menyebabkan kehilangan PAD, seperti yang pernah terjadi di Stadion 17 Mei. Kami meminta adanya transparansi dan langkah konkret agar potensi kebocoran tersebut tidak terus berulang,” katanya.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Kalsel Terima Kunker DPRD HSU, Bahas Penganggaran hingga Kuota BBM Bersubsidi

Yani Helmi menambahkan, sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, DPRD akan terus menggali potensi pendapatan dari aset-aset daerah agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kalau dihitung dari tiga aset tersebut, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai miliaran rupiah. Jangan sampai potensi itu hilang,” ujarnya.

Di sektor pendidikan, Pansus I juga menyoroti perbedaan penerapan tarif retribusi penggunaan fasilitas di SMA dan SMK negeri, khususnya ruang berpendingin udara (AC). Menurutnya, kebijakan tarif harus disusun secara adil agar tidak menimbulkan kesenjangan di tengah masyarakat.

“Ada sekolah yang mengenakan biaya tambahan untuk penggunaan ruang ber-AC, sementara yang tidak menggunakan AC tidak dikenakan biaya. Tarif retribusi harus jelas, adil, dan tidak membebani masyarakat,” katanya.

Pansus I menegaskan akan terus menyisir seluruh potensi pendapatan daerah melalui pembahasan raperda tersebut, sehingga pengelolaan aset dan layanan milik pemerintah provinsi dapat lebih optimal serta berkontribusi terhadap peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.(Nn/KPO-1)

Iklan
Iklan