Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ini Alasan KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing, Riau

×

Ini Alasan KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing, Riau

Sebarkan artikel ini
IMG 20260702 WA0028 e1782969000846
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menangkap istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA), Suci Nita Edwar dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Kalimantan Post

Selain itu, Taufik mengatakan KPK menangkap istri kedua Suhardiman karena yang bersangkutan menggunakan salah satu mobil yang menjadi alat bukti kasus tersebut.

“Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama. Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK menangkap istri kedua Suhardiman untuk mendalami lebih lanjut mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Baca Juga :  Rumah Di Sabah Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan