Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dekan Hukum Uniska: Negara Jangan Hanya Menagih Bayar Listrik, Tapi Gagal Menjamin Pasokannya

×

Dekan Hukum Uniska: Negara Jangan Hanya Menagih Bayar Listrik, Tapi Gagal Menjamin Pasokannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260703 WA0040
Dekan Fakultas Hukum Uniska Dr Afif Khalid

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di Kalimantan Selatan menuai kritik dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Dr. Afif Khalid, mengingatkan negara tidak boleh hanya menuntut masyarakat membayar tagihan listrik, tetapi lalai memenuhi kewajibannya menyediakan layanan yang andal.

Afif menilai listrik telah menjadi kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, usaha mikro, hingga industri. Karena itu, negara melalui PT PLN berkewajiban memastikan pasokan listrik tersedia secara berkelanjutan.

Kalimantan Post

“Negara tidak boleh hanya hadir ketika menuntut kewajiban masyarakat untuk membayar tagihan listrik tepat waktu. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Ia mengingatkan Pasal 33 UUD 1945 menegaskan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurutnya, layanan kelistrikan tidak boleh dibiarkan terus terganggu tanpa kepastian penyelesaian.

Afif menilai pemadaman berulang telah menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, mulai dari terganggunya aktivitas usaha, potensi kerusakan peralatan elektronik, hingga terganggunya pelayanan publik.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari PLN terkait penyebab gangguan, langkah penanganan, dan target pemulihan sistem agar kepercayaan publik tidak terus menurun.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya permintaan maaf, tetapi kepastian kapan listrik benar-benar normal,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kalimantan Selatan, PLN menjelaskan pemadaman dipicu gangguan pada sejumlah pembangkit, termasuk PLTGU Bangkanai. Meski status sistem kelistrikan mulai siaga sejak 3 Juli 2026, proses pemulihan penuh masih memerlukan waktu. (Fin/KPO-1)

Baca Juga :  Pesparawi Nasional ke XIV, Kalteng Berhasil Raih 11 Medali Emas dan Satu Perak
Iklan
Iklan