Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Wabup Serahkan Empat SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

×

Wabup Serahkan Empat SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 3 klm 3
WABUP HSS - Suriani menyerahkan SK Pengakuan Masyarakat Adat. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menegaskan komitmennya, dalam melindungi dan melestarikan masyarakat adat. 

Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani, menyerahkan empat Surat Keputusan Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Selasa (7/7/2026) di Pendopo Wabup HSS. 

Kalimantan Post

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten HSS M Taufiqurrahman menjelaskan, sebelumnya terdapat delapan usulan pengakuan masyarakat hukum adat yang diajukan Kerukunan Masyarakat Adat Kecamatan Loksado kepada Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Dari jumlah tersebut, empat masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan pada 2025, yakni Masyarakat Hukum Adat Balai Bayumbung, Karukunan Balai Adat Datung Makar, Keturunan Datu Mayawin-Urui, serta Karukunan Balai Adat Datu Kandangan.

Sementara itu, empat keputusan yang diserahkan pada kesempatan tersebut meliputi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Karukunan Balai Adat Datu Majampana, Karukunan Balai Adat Datu Mangkujaya, Karukunan Balai Adat Datu Sindupati, dan Karukunan Balai Adat Datu Mangkuraksa Jaya, yang seluruhnya berada di Kecamatan Loksado.

Wabup HSS Suriani menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga, mempertahankan, dan melestarikan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Perkembangan teknologi dan zaman tidak boleh menghilangkan akar budaya yang kita miliki. Masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya daerah, sehingga harus terus dipertahankan dan dilestarikan,” ujarnya.

Wabup HSS mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk menjaga kelestarian alam Loksado yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten HSS hingga tingkat mancanegara.

Menurutnya, pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan agar warisan yang dimiliki Loksado tetap lestari bagi generasi mendatang.

Baca Juga :  Rakor Persiapan Evaluasi Indeks Pemerintahan Digital

Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat perangkat daerah terkait, Camat Loksado, Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan Rubi Juhu, para kepala desa di wilayah Kecamatan Loksado, Damang Kalimantan Selatan dan Kabupaten HSS, serta sejumlah tokoh adat dan undangan lainnya. (tor/K-6)

Iklan
Iklan