BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni sekitar 13 kilogram sabu dan sekitar 10.000 butir pil yang diduga ekstasi berwarna biru berlogo LV.
Selain sabu yang dikemas dalam bungkus teh China berwarna hijau, petugas juga menyita ribuan pil ekstasi yang dibungkus plastik bening. Tiga orang terduga pelaku turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R Siregar, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah dan Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah sejak Selasa (7/7/2026) malam.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” tutur Timbul saat konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga dapat menyediakan narkotika jenis ekstasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Tengah melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (UCB).
Petugas kemudian melakukan transaksi di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam, Kelurahan Belitung Selatan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HM beserta barang bukti satu butir pil yang diduga ekstasi dengan berat 0,72 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap HM, penyelidikan dikembangkan. Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, petugas menangkap seorang pria berinisial YHN alias Ebet di Jalan Ir P Moch Noor Gang Nuruddin, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Pengembangan kembali dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y alias Anto,sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di Jalan Garis 1 Desa Semangat Bakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sekitar 10.000 butir pil yang diduga ekstasi serta sekitar 13 kilogram sabu. Berdasarkan pengakuan awal, seluruh barang bukti tersebut merupakan milik terduga pelaku.
Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut untuk memastikan kandungan narkotikanya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(yul/fik/KPO-4)















