Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pengedar Sabu Dicegat Satresnasrkoba Polres HSU Sempat Mencoba Membuang Bungkusan

×

Dua Pengedar Sabu Dicegat Satresnasrkoba Polres HSU Sempat Mencoba Membuang Bungkusan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260703 WA0045 e1783074065155
Satresnarkiba Polres HSU kembali amankan dua pria diduga bersama dengan barang bukti jenis sabu. (Kalimantanpost.com/Repro)

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Satresnasrkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mencegat dua pemuda yang tengah menjadi target yang diduga membawa narkoba jenis sabu saat melintas di Jalan Desa Tigarun.

Operasi yang dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.30 Wita menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat bahwa adanya dugaan aktivitas narkoba.

Kalimantan Post

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RW (32) dan RH (36). Keduanya merupakan warga Desa Padang Tanggul dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, SIK, MSi melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026) mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres HSU segera melakukan penyelidikan

“Setelah berhasil melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan dan menghentikan kedua terduga saat melintas menggunakan sepeda motor”, terang Asep.

Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu terduga diketahui diduga sempat membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika, lanjutnya.

Pengamanan terhadap kedua terduga dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh seorang warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dibalut menggunakan tisu berwarna putih.

Kasi Humas menambahkan dari tangan kedua terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 5,12 gram, satu lembar plastik klip transparan, satu lembar tisu putih, satu unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres HSU untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10Tahun Penjara

Asep menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten HSU.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara”, tegas Asep. (nov/KPO-3)

Iklan
Iklan