Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin, Kejari Sita Dua Rumah Mewah dan Tanah Milik Tersangka

×

Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin, Kejari Sita Dua Rumah Mewah dan Tanah Milik Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260714 WA0010 e1783984258228

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menyita sejumlah aset milik tersangka berinisial TAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021–2024.

Aset yang disita berupa dua bidang tanah beserta bangunan yang berada di Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara. Penyidik juga memasang plang penyitaan di lokasi sebagai bagian dari proses hukum.

Kalimantan Post

Berdasarkan dokumen yang disita, terdapat dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas masing-masing 398 meter persegi dan 149 meter persegi berikut bangunan yang berdiri di atasnya.

Salah satu rumah yang disita tampak berukuran besar dan tergolong mewah, bahkan dilengkapi fasilitas kolam renang.

Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 30/PenPid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Bjm tertanggal 30 Juni 2026.

“Aset yang disita meliputi dua sertifikat hak milik atas dua bidang tanah beserta bangunan dengan luas masing-masing 398 meter persegi dan 149 meter persegi,” ujar Ardian saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, proses penyitaan dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026) dan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin Mirzantio Erdinanda dengan didampingi petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin.

Menurut Ardian, penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

“Dengan dilakukan penyitaan, aset tersebut dapat digunakan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejari Banjarmasin telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. TAN menjadi pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Satgas Haji Polri Tetapkan 32 Tersangka pada Momen Haji 2026

Selanjutnya, penyidik menetapkan tiga mantan pejabat di lingkungan Disdik Kota Banjarmasin periode 2021–2024, yakni mantan Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi, mantan Kepala Bidang Pembinaan SD Ibnul Qayyim, serta Ahmad Baihaqi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Disdik Kota Banjarmasin.(Tim/KPO-1)

Iklan
Iklan