JAKARTA, kalimantanpost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun, melindungi hak-hak peserta, sekaligus menjaga keberlangsungan industri Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan OJK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.
“Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resmi, Senin (13/7/2026).
Menurut Agus, penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun.
Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Selain itu, Dana Pensiun juga diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Namun demikian, Agus menegaskan bahwa setiap Dana Pensiun yang akan menerapkan ketentuan tersebut wajib lebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
“Dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK,” tegasnya.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 akan tetap berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.
Agus menambahkan, langkah ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.
“OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkasnya. (Opq/KPO-1)















