Pelaihari, KP — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Laut mengambil langkah strategis menindaklanjuti edaran Bupati terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Langkah tersebut diwujudkan melalui penerjunan tim monitoring dan evaluasi (monev) terpadu, Minggu (2/8/2026).
Pelaksanaan monev ini dilakukan secara intensif bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Tanah Laut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memetakan secara komprehensif keberadaan ASN yang saat ini masih aktif menduduki kursi keanggotaan BPD di berbagai desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Laut, M. Syahid, mengungkapkan bahwa terdapat kurang lebih 80 orang ASN di wilayah kerjanya yang tercatat merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
Menyadari angka tersebut, ia menegaskan bahwa penegakan aturan larangan ini harus dilakukan secara terukur, hati-hati, dan proporsional.
“Kita di Tanah Laut mencatat kurang lebih ada 80-an anggota BPD yang berprofesi sebagai ASN. Di sisi lain, kehadiran dan peran ASN sangat dibutuhkan dalam mendukung tata kelola pemerintahan di desa,” ujar M. Syahid.
Ia menjelaskan, peran ASN dalam institusi BPD dinilai cukup vital, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan serta membantu proses penyusunan Peraturan Desa (Perdes).
Di beberapa wilayah kecamatan seperti Panyipatan, Bati-Bati, hingga Salaman, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk mengisi posisi strategis di BPD masih menjadi tantangan tersendiri.
Penerbitan Surat Edaran Bupati Tanah Laut ini sejatinya dilatarbelakangi oleh urgensi pencegahan potensi benturan kepentingan serta upaya menjaga netralitas ASN.
Kendati demikian, DPMD memastikan bahwa implementasi aturan tersebut akan berpedoman pada mekanisme dan prosedur resmi demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Untuk Kabupaten Tanah Laut, kami tetap berkomitmen melaksanakan apa yang menjadi imbauan Bupati, namun dengan catatan melalui tahapan monev terlebih dahulu. Mengingat tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ulang sudah semakin dekat, penyesuaian kebijakan ini tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa persiapan matang,” jelasnya.
Saat ini, DPMD Tanah Laut tengah intensif berkoordinasi dengan BKPSDM guna merumuskan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian bagi ASN—baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—yang dihadapkan pada pilihan antara tetap berada di keanggotaan BPD atau fokus pada tugas pokok kedinasan mereka.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis resmi dari BKPSDM mengenai tata cara serta mekanisme pemberhentian bagi PNS maupun PPPK yang bersangkutan,” pungkas M. Syahid.
Sambil menunggu penerbitan regulasi teknis dari BKPSDM tersebut, DPMD Kabupaten Tanah Laut telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kecamatan untuk melaksanakan pendataan secara komprehensif terhadap status kepegawaian seluruh ASN yang tercatat sebagai anggota BPD di wilayah masing-masing. (rzk/K-6)















