Tanjung, KP – Mulai hari ini 3 Agustus 2026, ada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite guna mencegah kelangkaan dan penimbunan.
Kepolisian Resor Tabalong menerjunkan personel ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan ini sejak Sabtu (1/8) untuk mengawal dan menyosialisasikan kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Pengawasan ketat difokuskan pada tiga titik rawan antrean, yakni SPBU Mahe Pasar (Kecamatan Haruai), SPBU Mantuil (Kecamatan Muara Harus), dan SPBU Laburan di Desa Padang Panjang (Kecamatan Tanta). Patroli di lapangan dipimpin langsung oleh masing-masing Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) setempat
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah setempat membatasi batas maksimal pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua sebesar Rp70.000, sedangkan kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200.000 per transaksi.
Selain itu, warga dilarang keras mengisi BBM menggunakan jerigen maupun kendaraan dengan tangki modifikasi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menegaskan bahwa kehadiran polisi di SPBU bertujuan memastikan distribusi BBM tepat sasaran sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan.
“Personel Polsek jajaran mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan pengendalian BBM yang ditetapkan Pemkab Tabalong.
Patroli juga difokuskan untuk mengantisipasi antrean panjang dan mencegah praktik pembelian tidak sah,” ujarnya.
Selama kegiatan sosialisasi dan pemantauan berlangsung, arus pengisian BBM di tiga SPBU sasaran terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa ada penumpukan kendaraan yang signifikan maupun aksi penimbunan.
Sebelumnya rapat evaluasi dan monitoring pelaksanaan kebijakan pengendalian distribusi BBM pada SPBU di Kabupaten Tabalong dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tabalong Zainal Arifin dihadiri Satgas Pangan, pengelola SPBU, TNI/Polri serta pihak terkait lainnya.
Hasil evaluasi jelas Kabag Ekosda Jelita Anggraini Meisarah antrean panjang di SPBU dipicu adanya pembelian berulang kendaraan roda dua yang masuk lima sampai tujuh kali dalam sehari dan kendaraan roda empat dua sampai tiga kali dalam sehari.
“Kita juga menemukan penggunaan jerigen, wadah yang tidak sesuai, dan indikasi penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi,” jelas Jelita.
Untuk kendaraan roda dua masih diberlakukan pembatasan pembelian
Selanjutnya tim pengawasan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Tabalong akan meningkatkan monitoring lapangan secara terpadu dan berkala. (*/K-2)















