BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi III DPRD Kalsel menunda pembahasan anggaran perubahan APBD 2026 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), karena tidak dihadiri kepala dinasnya.
“Apa yang mau dibahas, kalau kepala dinasnya tidak hadir,” kata anggota Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bachri kepada wartawan, Senin (3/8/2026), di Banjarmasin.
Karena kesepakatan rapat kerja, terutama pembahasan anggaran harus dihadiri kepala dinas sebagai pengambil keputusan, yang sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan.
Apalagi, menurut Rosehan, banyak anggaran yang bergeser dan realisasinya tidak sesuai target, sehingga memerlukan penjelasan lebih lanjut.
“Ini bagaimana mau direalisasikan, karena yang hadir juga saling lempar tanggungjawab,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Menurut Rosehan, pembahasan program kerja dan anggaran ini harus memprioritaskan kepentingan masyarakat.
“Kalau tidak ada yang bertanggungjawab, mohon maaf, kita tidak akan bahas anggaran,” tegas Rosehan. (lyn/KPO-4)















