KANDANGAN, kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas 1B, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah, Senin (3/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan, didampingi dua hakim anggota. Agenda sidang, pemeriksaan terdakwa untuk 3 berkas perkara, dengan 3 terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Ketiganya didakwa membuat dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang tidak sesuai prosedur atau palsu, dengan keterangan lokasi di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti surat SPPFBT diduga palsu tersebut, dan memperlihatkannya kepada Majelis Hakim serta para terdakwa.
Terdakwa Tirawan mengakui menggunakan SPPFBT diduga palsu tersebut, untuk dipakai membuat laporan polisi yang ditujukan ke pihak perusahaan.
Meski laporan polisi sudah dicabut terdakwa Tirawan, hakim mempertanyakan alasannya.
Menjawab pertanyaan hakim, Tirawan mengklaim, pencabutan laporan setelah penyidik kepolisian menjelaskan SPPFBT tersebut diduga tertulis mundur tahun.
Hakim juga mempertanyakan, apakah SPPFBT tersebut juga digunakan lagi, untuk tindakan-tindakan atau kepentingan lainnya. Meski belum terungkap jelas terkait hal itu.
Usai persidangan, kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari Boyamin Saiman Law & Firm Ardian Pratomo menilai, pengakuan terdakwa tetap harus diuji dan dicocokkan dengan seluruh alat bukti yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia juga menyoroti pertanyaan majelis hakim, terkait alasan pencabutan laporan polisi yang dinilai belum dijelaskan secara konkret oleh para terdakwa.
“Saya melihat masih ada hal-hal yang belum dijelaskan secara utuh. Itu tentu menjadi perhatian kami dalam mengawal proses persidangan ini,” ujarnya.
Ardian menambahkan, pihaknya masih mencermati perkembangan penanganan laporan lain yang disebut dalam persidangan. Termasuk, kemungkinan adanya dugaan pemalsuan dokumen lain yang masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Menurutnya, PT AGM akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan siap bekerja sama dengan penyidik apabila diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengaku menyesali dan meminta maaf atas perbuatannya.
“Kami tentu menghargai apabila ada itikad baik untuk meminta maaf. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap menghormati seluruh mekanisme hukum hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa, saat dikonfirmasi, masih enggan memberikan komentar kepada awak media.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh JPU. (tor/KPO-3)















