Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Saksi A De Charge Kasus Penggal Kepala di Loksado Kembali tak Hadir di Sidang

×

Saksi A De Charge Kasus Penggal Kepala di Loksado Kembali tak Hadir di Sidang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260804 WA0016 1 scaled e1785821043595
Sidang PN Kandangan, terkait kasus pembunuhan sadis dengan kondisi korban penggal kepala. (Kalimantanpost.com/Muhammad Hidayat)

KANDANGAN, kalimantanpost.com – Kasus pembunuhan sadis dengan korban penggal kepala, yang terjadi di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali disidangkan di Ruang Sidang Cakra Lantai 1, Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Senin (3/8/2026).

Perkara nomor 51/Pid.B/2026/PN Kgn, dengan terdakwa Ardan (28 tahun), warga Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kalimantan Post

Agenda sidang yang dipimpin hakim Ketua Eko Setiawan SH MH, didampingi dua hakim anggota, yakni menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

Namun, saksi yang rencananya dihadirkan tersebut kembali tidak hadir, setelah dua kali sidang pekan sebelumnya juga direncanakan berhadir.

Saksi yang dimaksud bertugas di satuan militer, sehingga pemanggilan melalui prosedur advokat bersurat ke Kejari HSS, untuk selanjutnya dimohonkan ke instansi yakni Yonif TP 839 BA.

Majelis hakim memberikan kesempatan satu kali lagi, untuk menghadirkan saksi tersebut, dengan prosedur pemanggilan seperti sebelumnya, namun suratnya dikirim lebih awal.

Hakim juga menambah jeda waktu, sehingga persidangan dilakukan Rabu pekan depan.

Kuasa Hukum terdakwa Ardan, H Suseno SE, SH menjelaskan, berdasarkan persidangan, hasil pelacakan perjalanan surat, ternyata panggilan dari kejaksaan baru sampai ke Danyon TP 829 di pagi hari persidangan tersebut.

Hal itu ujarnya, kemungkinan karena dinamika instansi yang dapat dipahami.

“Ini bisa kita anggap panggilan belum patut dan belum layak, sehingga kami minta waktu lagi, kami minta dua pekan, karena ini koordinasi antar instansi. Namun diputuskan majelis hakim sidang berikutnya pada Rabu, sehingga Senin dan Selasa masih bisa koordinasi,” jelas H Suseno.

Ia menjelaskan, bersikeras dan memprioritaskan menghadirkan saksi Amaf karena merupakan saksi fakta.

Menurutnya, saksi Amaf betul-betul ada di lokasi saat kejadian.

Baca Juga :  Tragis, Tujuh Orang Tewas dalam Kecelakaan Rombongan Mahasiswa KKN di Mantewe

Diceritakannya, Amaf, memiliki hajat syukuran lulus masuk TNI, dengan menyelenggarakan ritual adat di Dusun Papagaran, Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan.

Amaf bersama sejumlah warga Dusun Kumuh, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, menuju Papagaran dengan melewati lokasi kejadian di Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado.

“Seandainya tidak ada acara itu, tidak mungkin ada perjalanan ke Papagaran, dan tidak terjadi penghadangan. Keterangan ini sangat penting, mereka betul-betul dalam rangka hajatan, dan bukan untuk penyerangan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Ardan menjadi salah satu pelaku pembunuhan yang mengakibatkan korban Jumadi, warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado tewas mengenaskan dengan kondisi tanpa kepala pada akhir Mei 2025 lalu. Kepala ditemukan beberapa saat setelah pencarian oleh tim gabungan. (tor/KPO-3)

Iklan
Iklan