Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kadis PUPR Kota Bengkulu Diperiksa KPK Usai Geledah dan Sita Rp4 Miliar

×

Kadis PUPR Kota Bengkulu Diperiksa KPK Usai Geledah dan Sita Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260803 WA0026
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai Rp4 miliar pada Juli 2026.

“NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Kalimantan Post

Budi mengatakan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.

Akan tetapi, Budi belum memberitahukan lebih lanjut apakah Vinna memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka kasus tersebut, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut, namun belum menetapkan tersangka.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Kejagung Mutasi 90 Kajari, Termasuk Kajari Banjarmasin, Tabalong Kotabaru

Iklan
Iklan