Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026 di Kalsel, Sasar 85 Unit Layanan

×

Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026 di Kalsel, Sasar 85 Unit Layanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260807 WA0053

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ombudsman Republik Indonesia mulai melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kalimantan Selatan. Sebanyak 85 unit layanan dari berbagai instansi menjadi sasaran penilaian dengan melibatkan ribuan responden dari pengguna layanan maupun masyarakat umum.

Dimulainya penilaian tersebut ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi dan entry meeting secara daring yang digelar Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Jumat (7/8/2026).

Kalimantan Post

Program ini merupakan bagian dari upaya mendukung Prioritas Nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Penilaian maladministrasi menjadi instrumen strategis untuk mencegah praktik maladministrasi sekaligus mengukur kualitas pelayanan publik dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan.

Aspek yang dinilai meliputi kualitas pelayanan yang terdiri atas empat dimensi, yakni input, proses, output, dan pengaduan. Selain itu, penilaian juga mencakup aspek kepercayaan masyarakat yang meliputi integritas, kapasitas, dan tata kelola, serta tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.

Di Kalimantan Selatan, penilaian mencakup dinas, rumah sakit, sekolah, dan panti di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, dua pemerintah kota, dan 11 pemerintah kabupaten. Penilaian juga menyasar 13 kantor pertanahan, 13 Polres dan Polresta, serta tiga kantor imigrasi di seluruh Kalimantan Selatan.

Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Ombudsman Kalimantan Selatan, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan penilaian maladministrasi merupakan instrumen yang objektif, independen, dan berbasis potensi maladministrasi.

“Pelaksanaan penilaian ini harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat kepatuhan, manajemen risiko, dan budaya pelayanan publik. Semua pihak wajib berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi agar masyarakat puas dan percaya terhadap layanan yang diberikan,” ujar Syafrida.

Menurutnya, hasil penilaian diharapkan mampu mengidentifikasi ruang-ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti, sekaligus mempertahankan aspek positif yang telah berjalan baik.

Baca Juga :  6.691 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan

“Tujuannya adalah menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Syafrida menambahkan, melalui kegiatan entry meeting tersebut, seluruh instansi pelayanan publik di Kalimantan Selatan diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai aspek, tahapan, metode, hingga hasil penilaian maladministrasi tahun 2026.

Dukungan terhadap pelaksanaan penilaian itu juga disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Mewakili Gubernur Kalsel, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinansyah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan Ombudsman.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan berkeadilan,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, memaparkan arah kebijakan dan urgensi penilaian maladministrasi sebagai tolok ukur kinerja pelayanan publik pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel, Maulana Achmadi, menjelaskan teknis penilaian, mulai dari unsur penilaian, bukti pendukung, hingga peran narahubung.

Kegiatan yang diikuti lebih dari 200 peserta dari pemerintah daerah, kantor pertanahan, kepolisian, dan kantor imigrasi se-Kalimantan Selatan itu berlangsung antusias. Banyaknya pertanyaan dalam sesi diskusi membuat pelaksanaan kegiatan berlangsung melebihi jadwal yang telah ditetapkan.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan