RANTAU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin dan DPRD Kabupaten Tapin menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk di jadikan peraturan daerah.
Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah ditetapkan mencapai Rp2,309 triliun, dengan pendapatan sebesar Rp1,970 triliun.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir DPRD Tapin, Selasa (11/8/2026). Rapat menjadi tahap penting sebelum rancangan perubahan APBD tersebut disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Tapin H. Yamani mengatakan perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD berjalan.
“Perubahan APBD ini diharapkan mampu memastikan seluruh program dan kegiatan prioritas daerah terlaksana secara optimal, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Yamani.
Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD, pendapatan Tapin dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1,97 triliun Sementara belanja daerah mencapai Rp2,31 triliun.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp338,46 miliar. Defisit ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Sumber pembiayaan berasal dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp348,46 miliar setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp10 miliar.
Yamani meminta seluruh perangkat daerah tidak berhenti pada kesepakatan anggaran. Menurut dia, persetujuan bersama harus segera diterjemahkan ke dalam pelaksanaan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran dilakukan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap rupiah dalam APBD, kata dia, harus memiliki manfaat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Setiap rupiah yang kita anggarkan dan belanjakan bukan hanya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, tetapi juga wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah mengatakan, persetujuan perubahan APBD merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan arah pembangunan daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, pembahasan anggaran tidak semata-mata menyangkut angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menentukan prioritas pembangunan yang harus dijalankan pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran.
DPRD, kata Achmad, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar anggaran yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, efisien, dan memberikan dampak bagi masyarakat.
“Yang terpenting setelah persetujuan ini adalah bagaimana anggaran tersebut dilaksanakan dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pengawasan akan tetap kami lakukan sesuai fungsi DPRD,” ujar Achmad.
Ia menambahkan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menghasilkan capaian yang terukur.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 sendiri menjadi gambaran kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan kebijakan fiskal daerah. Pemerintah Kabupaten Tapin berharap hubungan kerja tersebut tetap terjaga untuk mendukung agenda pembangunan daerah.
Setelah disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Turut hadir Wakil Bupati Tapin H Juanda, Sekda Tapin Unda Absori, para asisten dan kepala SOPD Lingkup Tapin.(abd/KPO-4)















