BALANGAN, Kalimantanpost.com – Upaya memperkuat legalitas dan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM di Kabupaten Balangan terus didorong melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel dan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi UMKM, Senin (10/8).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan tersebut menjadi langkah bersama untuk memperluas akses pelaku UMKM terhadap informasi dan layanan hukum, khususnya dalam memperoleh legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan.
Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Abdurrahman Arrahimi, menyampaikan harapannya agar kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM untuk memahami pentingnya legalitas dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, menekankan bahwa Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh kepastian hukum atas usahanya.
“Legalitas usaha bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan dan membuka peluang pengembangan usaha. Karena itu, kami terus mendorong agar layanan hukum semakin mudah dijangkau oleh pelaku UMKM,” ujar Meidy.
Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Kalsel bersama Pemerintah Kabupaten Balangan diharapkan dapat semakin memperluas pemahaman dan akses masyarakat terhadap Perseroan Perorangan, sekaligus mendorong semakin banyak UMKM di Balangan yang memiliki legalitas dan mampu berkembang secara berkelanjutan. (Opq/KPO-1)















