Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

MENJALIN KERUKUNAN

×

MENJALIN KERUKUNAN

Sebarkan artikel ini
Ahmad Barjie B
Ahmad Barjie B

Oleh : AHMAD BARJIE B

Jangan disangka kemajemukan suku, agama, ras dan golongan hanya milik bangsa Indonesia. Jangan pula dikira, bahwa yang namanya provokator alias ”tukang kompor” hanya ada di masa kontemporer sekarang.

Kalimantan Post

Kemajemukan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) sesungguhnya merupakan fitrah kejadian manusia. Allah sengaja menciptakan manusia dalam beragam suku dan bangsa, suapaya mereka saling mengenal, saling berinteraksi dan berintegerasi (membaur), untuk selanjutnya bersaing secara sehat menjadi manusia yang paling bertakwa dan paling bermanfaat di antara sesamanya.

Fenomena SARA jika mampu dikelola dan dikembangkan dengan baik, akan melahirkan kekuatan raksasa. Kesenjangan sosial, ekonomi, politik dan komunikasi tidak akan terjadi karenanya. Semua komponen masyarakat akan merasa dirinya satu, utuh, yang satu tidak merasa tinggi dan eksklusif dari yang lain.

Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh konkret dalam mengelola SARA ke arah yang positif dan konstruktif. Perbedaan suku, ras, beliau ikat dengan suatu konsep melarang eksklusivisme ashabiyah (fanatisme kesukuan). Nabi menegaskan ”Bukan dari golonganku siapa yang mengajak kepada ashabiyah, berperang karena ashabiyah dan mati karena ashabiyah” (HA Abu Daud).

Seorang sahabat, Abu Zar al-Giffari yang berkulit putih, suatu hari bertengkar dengan Bilal bin Rabah yang berkulit hitam dan keturunan budak. Abu Zar sempat mengata-ngatai Bilal dengan menyebut warna kulit dan statusnya sebagai bekas budak. Nabi memarahi Abu Zar sambil berkata: Hai Abu Zar, sesungguhnya kamu tidak lebih mulia dari daripada orang yang berkulit hitam atau merah, melainkan kamu lebihkan dirimu dengan takwa (HR Ahmad). Mendengar hadits ini Abu Zar langsung minta ampun kepada Allah dan minta maaf kepada Bilal.

Perbedaan kelas sosial dan keturunan, Nabi atasi dengan pembauran dan perkawinan antarkelas. Beliau, yang notabene keturunan bangsawan Quraisy dan berstatus Nabi, tidak keberatan menikahi Mariah Al- Qibtiyah, budak yang dihadiahkan oleh Mukaukius, pembesar Mesir. Bahkan Zaid bin Haritsah seorang bekas budak yang dimerdekakan oleh Nabi dan diajdikan anak angkat, dikawinkan dengan seorang wanita bangsawan, Zainab binti Jahsy, kerabat Nabi sendiri. Belakangan, setelah keduanya bercerai, Nabi pun tak keberatan menikahi Zainab, bekas istri Zaid.

Baca Juga :  Penanda 500 Tahun Kota Banjamasin

Perbedaan golongan dan ikatan primordial, beliau atasi dengan melakukan persaudaraan. Sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar dipersaudarakan satu sama lain, begitu pula antara golongan suku Aus dan Khazraj dari kalangan Anshar. Umar bin Khattab dipersaudarakan dengan Itban bin Malik al-Khazraji, Abu Bakar dengan Kharija bin Zaid, Hamzah dengan Zaid, beliau sendiri dengan Ali bin Abi Thalib dan lain-lain.

Persaudaraan itu tidak sekadar proforma (formalitas) dan trik politik, tetapi benar-benar persaudaraan karena Allah. Di masa awal hijrah, golongan Muhajirin umumnya jatuh miskin, karena ketika hijrah tidak ada harta benda yang sempat dibawa. Sementara golongan Anshar Madinah, banyak yang kaya raya. Untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi, persaudaraan ditanamkan, yang diaplikasikan melalui semangat dan sikap saling membantu. Banyak kalangan Anshar meminjamkan modalnya untuk usaha, memberikan kebunnya untuk ditanami dan dipungut hasilnya, meminjamkan rumahnya untuk tempat tinggal dan sebagainya.

Perbedaan agama pun tidak menjadi potensi konflik. Melalui ”Piagam Madinah”, Nabi mengikat perjanjian dengan golongan Yahudi, Nasrani dan Paganis (penyembah berhala), untuk saling menghormati dan menghindari permusuhan. Masing-masing agama tidak boleh menghina agama dan kepercayaan lain. Masing-masing pihak harus menjaga kehormatan satu sama lain dan secara bersama menjaga kota Medinah dari serangan pihak luar. Dakwah Islam dijalankan dengan metode kasih sayang menyejukkan. Penganut agama lain (ahli zimmi) dilindungi sepenuhnya.

Tentu saja usaha-usaha Nabi ini tidak berjalan mulus dengan begitu saja. Para provokator juga sering kasak kusuk untuk merobek kerukunan tersebut. Menjelang dan ketika terjadi perang Khandaq, sejumlah orang munafik dari golongan suku Yahudi Bani Nadhir, Qainuqa dan Quraizhah berkhianat.

Mereka memanas-manasi suku-suku lain di Jazirah Arab untuk memusuhi Nabi SAW, padahal mereka sudah mengikat perjanjian. Untuk mengantisipasi bahaya, Nabi bertindak sesuai prosedur. Mulanya diperingatkan, setelah tidak diacuhkan, beliau menghukum mereka secara tegas sesuai kesalahannya. Nabi dan para sahabat tidak pernah ragu, apalagi takut dalam menindak tegas provokator, karena bahayanya yang amat besar.

Baca Juga :  Warisan Imam Bukhari Jembatan Spiritual Pemersatu Dua Bangsa

Dewasa ini, nilai-nilai luhur agama dan adat istiadat masyarakat yang saling menghormati orang yang berbeda suku, agama, ras dan golongan seperti sudah luntur. Orang begitu mudah terhasut untuk rusuh, untuk kemudian berbuat anarkis, sehingga kerusuhan sipil seperti sudah terjadi di mana-mana.

Meski sudah agak terlambat, mari kita kembali kepada ajaran agama seperti teladan Nabi. Provokator harus segera disidik dan dihukum berat. Diperlukan kewaspadaan ekstra untuk mendeteksi dan mengantisipasinya. Ini tak hanya tugas aparat keamanan, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Iklan
Iklan